PELITAKARAWANG.COM-.Meskipun lulus SKD dengan cara yang berbeda, para peserta CPNS akan tetap mengerjakan tes dan dinilai dengan standar serta cara yang sama, alias tidak ada perbedaan saat melakukan ujian SKB.(24/11/2018).

"Sama dong, sama, apple to apple kan. Kan SKD sudah selesai, kita sekarang ingin tahu kompetensi bidang mereka, ya harus sesama apel lah yang harus diisi, sama, tingkat kesulitannya pun sama," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan.

Lanjut Ridwan, bedanya hanya dari prioritas, di mana peserta yang lulus SKD dengan passing grade akan diutamakan untuk mengisi formasi CPNS di masing-masing instansi.Baru setelah itu sisanya akan diperebutkan oleh peserta yang lulus SKD dengan sistem ranking.

"Dia akan isi (formasi) terlebih dahulu, sisanya baru direbutkan oleh kelompok 2, yaitu mereka yang pakai afirmasi atau peserta dari hasil kebijakan Permenpan 61," jelasnya.