PELITAKARAWANG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar kegiatan rapat koordinasi nasional dengan unit pengendalian gratifikasi (UPG) di Hotel Rancamaya, Kelurahan Kertamaya, Kecamatan Bogor Selatan, Bogor, Jawa Barat, Rabu, 14 November 2018.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah menyampaikan, bahwa UPG ini dibentuk untuk menjadi mitra dan kerjasama dengan KPK di seluruh daerah di Indonesia dan di seluruh kementerian.

"Agar para pejabat itu tidak perlu sampai misalnya diproses gratifikasi karena tidak melapor penerimaannya," ujar Febri Diansyah.

Menurut dia, UPG mengingatkan kepada pejabat di daerah agar bila menerima sesuatu jangan disimpan apalagi digunakan langsung, akan tetapi dapat dilaporkan kepada KPK atau UPG di masing-masing instansi pemerintahan.

Karena dalam Undang-undang tindak pidana korupsi ada kewajiban dalam waktu 30 hari kerja harus melaporkan barang gratifikasi itu kepada KPK. Apabila tidak melapor, akan dikenakan Pasal 12 dengan ancaman pidana 4 sampai 20 tahun penjara.

"Kami harap kalau memang para pejabat negara serius melakukan pencegahan sejak awal laporkan seluruh penerimaan," katanya.
Seperti diketahui, kegiatan ini diikuti oleh 600 utusan dari berbagai instansi di kementerian dan pemerintah daerah. Unit pengendali gratifikasi ini sudah dibentuk lebih dari 300 instansi.



sumber : viva