PELITAKARAWANG.COM-.Terdakwa Fichrul Hidayatullah, 24, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Pria asal desa Kalidawir, Tanggulangin, Sidoarjo, ini dijerat kasus perdagangan manusia karena menjual istrinya DA, 22, ke lelaki hidung belang.
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi dari istri terdakwa yakni DA, dan dua petugas dari Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo. Dalam sidang yang berlangsung tertutup itu, Jaksa Penuntut Umum Novita Mahari menyebut terdakwa menggunakan rumahnya sebagai tempat perbuatan.
Petugas menangkap Fichrul saat melihat DA sedang berbuat mesum dengan Danny (lelaki hidung belang) pada pertengahan Juli 2018 lalu.
"Dilakukan penggerebekan sekitar pukul 00.30 Wib," ungkap Novita, Kamis, 1 November 2018.
Saat dilakukan penangkapan, terdakwa sedang menyaksikan langsung istrinya digauli Danny. Kelakuan mereka dilakukan di teras rumah dengan kondisi lampu masih menyala.
Dari keterangan saksi juga, istri terdakwa terpaksa menjajakan diri usai dibangunkan oleh suaminya dengan kondisi masih pakai daster. "Keterangannya saksi begitu," ungkapnya.
Sementara dari pengakuan terdakwa, ia menjual istrinya baru sekali seharga Rp500 ribu. Dari keterangan itu juga, terdakwa juga melayani layanan swinger (berganti pasangan) yang sudah dilakukan di salah satu hotel kawasan Pandaan, Pasuruan.
"Ditawarkan melalui media sosial Facebook. Setelah itu diajak bertemu untuk menentukan tempatnya," tandasnya.
Terdakwa melanggar pasal 2 ayat ayat 1 UU RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.