PELITAKARAWANG.COM - Banyaknya surat suara tidak sah dengan jumlah 988 pada Pilkades Karyamulya, membuat sejumlah orang pendukung calon Kades nomor urut 1, Marji Soleh mendatangi Kecamatan Batujaya, menuntut penghitungan ulang surat suara tidak sah tersebut, Selasa (13/11) siang.

Menurut salah seorang tim sukses calon Kades nomor urut 1 Pilkades Karyamulya, Nurjaman, baru kali ini sepanjang sejarah pemilihan, baik itu Pilkada ataupun Pilkades jumlah blanko atau surat suara tidak sah sangat tidak wajar atau terlalu banyak. masih menurutnya hasil penghitungan Pilkades Karyamulya hari Minggu kemarin didapati 988 surat suara yang dianggap tidak sah oleh panitia Pilkades. 

"Makanya ada ungkapan di tengah masyarakat Pilkades Karyamulya itu calonnya ada tiga, nomor urut 1 Marji, nomor urut 2 Alek, dan nomor tiganya ya itu blanko," kata Nurjaman Selasa (13/11).

Nurjaman melanjutkan, dirinya sebagai warga negara Indonesia yang memiliki hukum dan peraturan akan melakukan tuntutan sesuai dengan peraturan yang ada dengan berkoordinasi dengan aparat hukum atau kepolisian, pemerintah kecamatan, dan akan membawa permasalahan tersebut ke DPRD kabupaten Karawang khususnya komisi A, dan sampai dengan Bupati. 

"Saya yakin pemerintah Kabupaten Karawang akan menanggapi masalah ini dengan serius dan per hari ini kita lakukan somasi kepada panitia Pilkades Karyamulya, dan berkeberatan dengan hasil Pilkades tersebut," tegasnya. 

Dirinya pun mengajak kepada seluruh pihak untuk menjaga ketertiban, untuk sama-sama menggunakan jalur hukum. dan ia pun mengungkapkan tentang banyaknya kejanggalan yang ada pada saat Pelaksanaan Pilkades.

"Dari cara pelipatan surat suara yang dilakukan panitia Pilkades, dan adanya penggiringan agar menjadi surat suara tidak sah melalui tatib oleh panitia Pilkades Karyamulya," pungkasnya. 

Sementara itu Camat Batujaya Rohmana, membenarkan adanya sejumlah orang yang datang ke kecamatan Batujaya dengan tujuan mempertanyakan hasil penghitungan suara pada Pilkades Karyamulya dengan banyaknya surat suara tidak sah. 

"Itu hak mereka, dan kami mempersilahkan bagi mereka untuk melakukan proses gugatan, dan bukan menjadi ranah panti uji kecamatan. Karena hasilnya telah ditetapkan oleh panitia Pilkades dan permasalahan ini akan diselesaikan di tingkatan kabupaten," kata Camat Batujaya. 

Di tempat berbeda ketua panitia Pilkades, Asepudin, mengakui baru mengetahui bahwa ada sekelompok orang yang datang ke kecamatan untuk menggugat hasil Pilkades Karyamulya, pasalnya dirinya sedang berada di Bekasi.

"Wah saya baru tahu ini, kebenaran saya lagi di Bekasi. terkait surat suara yang tidak sah kan telah diatur di perbup dan telah disepakati oleh para saksi dan kita tetapkan," kata Asep, melalui sambungan teleponnya, Selasa (13/11) sore. 

Diketahui hasil Pilkades Karyamulya Kecamatan Batujaya dimenangkan calon Kades nomor urut 2, dengan jumlah 2.813 suara dan disusul calon nomor 1 dengan 2.637 suara dan surat suara tidak sah sebanyak 988 surat suara.