PELITAKARAWANG.COM - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama untuk kemudahan mengakses data masyarakat. Hal ini berkaitan dengan pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Layanan Ditjen Kementerian Keuangan.

Dengan kerjasama ini Ditjen Pajak berhak mengakses dan data kependudukan dari Ditjen Dukcapil yang digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan dan pengawasan perpajakan. Data kependudukan yang itu mencakup Nomor Kartu Keluarga, Nomor Induk Kependudukan, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta alamat.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan menyatakan, perjanjian kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan yang telah ditandatangani pada 13 Agustus 2018.
"Dukungan dari Ditjen Dukcapil akan sangat membantu Ditjen Pajak dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk mengumpulkan penerimaan negara dari sektor pajak," ujar dia dalam acara penandatanganan di Kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (2/11/2018).
Adapun data yang diterima Ditjen Pajak tersebut akan digunakan untuk sinkronisasi, verifikasi, dan validasi dalam rangka pendaftaran dan perubahan data Wajib Pajak, melengkapi database Master File Wajib Pajak, serta mendukung kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan. 
Robert menyatakan, dengan data kependudukan khususnya NIK tunggal yang diterapkan Ditjen Dukcapil akan menghilangkan identitas ganda, sehingga akan memberikan data yang lebih akurat.
"Ini akan membantu kami di Ditjen Pajak dalam update data dan memastikan datanya akurat dan tidak ada duplikasi," kata dia.



sumber : OkeZone