PELITAKARAWANG.COM - Panwascam dan Sat Pol PP kecamatan Rengasdengklok, tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar Ketertiban, Keindahan,  dan Kebersihan (K3), Kamis (15/11) sore. 

Ketua Panwascam Rengasdengklok, Agus Widyatmoko, mengatakan sesuai dengan rapat koordinasi di kabupaten yang di inisiasi oleh Kasat Pol PP Kabupaten Karawang, hari ini Panwascam melakukan penertiban terhadap APK yang melanggar K3, dan yang tidak melaporkan materi isi pada desain Spanduk atau balihonya kepada KPUD Karawang. 

"Seharusnya kita lakukan pada tanggal 11 kemarin tetapi karena satu hal kita baru lakukan penertiban hari ini. Sesuai dengan kesepahaman pada rapat di tingkat Kabupaten, terutama kita tertibkan APK yang terpasang pada pohon-pohon dan tiang listrik," jelas Agus Kamis (15/11).

Dirinya berharap setelah penertiban tersebut kedepannya para kontestan Pileg dan Pilpres 2019 tidak lagi memasang APK di sembarang tempat apalagi di pohon-pohon. 

"Kedepannya kita berharap tidak ada lagi APK yang terpasang di pohon-pohon dan tiang listrik di kecamatan Rengasdengklok dan dalam pemasangannya pun di harapkan para kontestan benar-benar memperhatikan K3 dan zona yang telah ditentukan," pungkasnya.