PELITAKARAWANG.COM - Setiap pembelian kendaraan kredit, pasti pihak pembiayaan meng-cover asuransi. Untuk mobil ada TLO (Total Loss Only) dan komprehensif, sedangkan motor hanya TLO. Tapi asuransi tersebut hanya berlaku untuk kendaraan.

Sedangkan asuransi diri sendiri, biasanya mengajukan pribadi karena tidak termasuk program cicilan. Sama seperti asuransi untuk kreditnya, di mana saat pemilik kendaraan meninggal dunia maka sisa cicilannya ditanggung asuransi.

Seperti yang disampaikan Head of Communication and Event Asuransi Astra, Iwan Pranoto. Kata dia, kalau kredit mobil yang di-cover asuransi hanya kendaraan saja, bukan orangnya. Berbeda dengan asuransi kredit yang menanggung biaya cicilan.
“Kami punya asuransi meng-cover orangnya sebagai pembayar cicilan. Ketika cacat karena kecelakaan atau meninggal dunia, cicilan kendaraan yang masih ditanggungnya diurus kami sampai selesai,” ujar Iwan saat acara Happyone.id di Kota Tua, Jakarta Pusat, Sabtu 24 November 2018.
Menurutnya, asuransi model seperti itu sangat penting, karena lising tidak mau tahu dengan keadaan debiturnya. Biayanya tidak terlalu besar karena polanya sama dengan asuransi jiwa alias diri sendiri, tapi kalau ini ada persentase harga kendaraan.
“Tergantung dari jumlah (biaya) kredit dan harga kendaraan, persentasenya paling ratusan ribu. Tapi tingkat pengetahuan orang soal asuransi itu bisa dikatakan masih minim,” tuturnya.
Iwan menambahkan, terkadang perusahaan pembiayaan sudah memasukkan fasilitas itu, dan biasanya di jelaskan. Jadi ketika nilai asuransinya mahal perlu ditanyakan apakah hanya kendaraan, atau termasuk orangnya jika tidak mampu bayar kredit.




Sumber :VIVA