PELITAKARAWANG.COM - Rencana penghapusan pajak kendaraan jenis sepeda motor dinilai berpotensi mengurangi pendapatan daerah dari pajak. Hal ini lantaran pajak sepeda motor berkontribusi kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) lewat Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PBBNKB), dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Selain pajak, sepeda motor juga menyumbang pendapatan daerah dari Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan biaya administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). 

Ekonom Insitute For Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara menyatakan pajak sepeda motor menyumbang porsi besar bagi penerimaan daerah. Jika pos penerimaan ini hilang, maka belanja pemerintah daerah berpotensi tidak optimal. 



"Atau terpaksa untuk gali lubang tutup lubang, pemerintah pusat menaikkan transfer daerah," jelas Bhima, Jumat (23/11). 

Bhima melanjutkan belanja daerah merupakan stimulus bagi pertumbuhan ekonomi daerah. Oleh karena itu, dalam jangka panjang tidak menutup kemungkinan penghapusan pajak sepeda motor bisa menjadi faktor penghambat pertumbuhan ekonomi daerah. 

Senada dengan Bhima, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analisys (CITA) Yustinus Prastowo menilai gagasan PKS tersebut tak tepat. Sebab, kontribusi pajak dari sepeda motor cukup besar. 



Misalnya, untuk DKI Jakarta sumbangan PKB kepada total PAD sebesar Rp8 triliun setara 17,95 persen dari total PAD 2017. Lalu, PBBNKB memiliki andil sebesar Rp5,75 triliun atau 12,90 persen pada PAD. Sementra PBBKB memberi Rp1,25 triliun atau 2,80 persen ke PAD ibu kota. 

"Ini kan sumber pendapatan untuk provinsi dan kabupaten atau kota. Jadi ide itu kurang pas," imbuh dia. 

Kendalikan Sepeda Motor 

Di samping menambah pundi-pundi daerah, pajak sepeda motor disebut Bhima sebagai instrumen untuk menekan pertumbuhan penggunaan sepeda motor, khususnya di kota besar. 



Meskipun cenderung lesu dalam tiga tahun terakhir, Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) memprediksi penjualan sepeda motor tahun ini mencapai 6,2 juta-6,3 juta. Dengan jumlah tersebut, tak ayal sepeda motor menjadi penyumbang utama emisi karbon yang merusak kualitas udara. 

"Sayangnya pajak motor justru terlalu rendah. India dan Thailand malah terapkan cukai untuk tekan konsumsi motornya," terang Bhima. 

Pernyataan Bhima diamini oleh Yustinus. Prinsip pajak sepeda motor, sambung Yustinus, adalah mengurangi eksternalitas atau dampak buruk yang meliputi kemacetan, polusi, dan kerusakan jalan. 



Namun demikian, keduanya sepakat mendukung pemberlakuan Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup. 

Sebelumnya, Wakil Ketua Tim Pemenangan Pemilu PKS Almuzzammil Yusuf menjanjikan akan memperjuangkan rancangan undang-undang (RUU) tentang penghapusan pajak kendaraan jenis sepeda motor dan pemberlakuan SIM seumur hidup bila menang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. 

Tujuannya, mengurangi beban masyarakat akibat kenaikan tarif dasar listrik dan harga pangan, serta membuat masyarakat memiliki waktu yang lebih produktif karena terhindar dari kerepotan. 



Yusuf menyebut pajak sepeda motor yang ingin dihapus meliputi PKB, PBBNKB, Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, biaya administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan kapasitas mesin atau sentimeter kubik (cc) kecil. 

Sementara pemberlakuan SIM yang akan diberlakukan seumur hidup ialah SIM A, SIM B1, SIM B2, SIM C, dan SIM D.



Sumber : CNNIndonesia