PELITAKARAWANG.COM - Polres Karawang berhasil tangkap pelaku pembunuhan sadis terhadap bayinya sendiri. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya S.H., S.I.K saat pimpin jalannya Konferensi Pers di Lobby Mapolres Karawang, Selasa (13/11/2018). Kedua Pelaku ditangkap dalam kurun waktu 2x24 jam di Sukoharjo, Jawa Tengah. Setelah informasi temuan mayat bayi terbungkus kafan, Sabtu (9/11/2018) lalu.

Pelarian singkat orangtua pembuang bayi terkubur di kebun, akhirnya terungkap. Diakui A, ibu korban, sekaligus pelaku utama, dirinya mengaku bayi yang dikandungnya merupakan hasil hubungan dengan pria lain.

Faktanya, Pelaku A, menikah dengan EF baru 1 bulan pada tanggal 28 Oktober 2018. Namun, kehamilan A sudah memasuki bulan kedelapan. Berdasarkan pengakuan suaminya, saat menikah A, memang dalam kondisi hamil. Karena alasan sayang dan cinta, EFG mau menikahi A. "Saya mau nikahi dia (A) gmana ya, sudah terlanjur sayang, saya kami sudah pacaran dua tahun," kata EFG.

Sementara, A, mengakui anak yang dikandungnya bukan hasil hubungan dengan EFG, suami yang dinikahinya sebulan sebelumnya. "Bukan hamil oleh dia (EFG), tapi oleh orang lain," ucapnya.

Kapolres mengungkapkan, bayi dilahirkan ibu kandungnya lalu dibekap dan dicekik hingga kehabisan nafas. Sementara, sang suami mengetahui kondisi bayi meninggal usai dilahirkan ibunya di rumah sepulang kerja. "Bayi lalu dikubur di kebun yang berjarak 25 meter dari rumah tinggal keduanya," kata Kapolres.

Sebelumnya, warga Kampung Kalipandan, Desa Sukaluyu Telukjambe Timur, Karawang dikejutkan dengan temuan jasad bayi terbungkus kain kafan, disebuah kebun saat sedang mencangkul. "Terhadap kedua Tersangka dikenakan ancaman pidana berdasarkan Pasal 80 UUD tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman selama 10 tahun penjara," tegas AKBP Slamet.