PELITAKARAWANG.COM -  Tidak ada kebijakan dari Kementrian Desa maupun DPMPD untuk menahan Dana Desa bagi Desa yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), namun, kesibukan Kades dengan status calon petahana yang sudah cuti, membuat anggaran APBN tersebut seret, bahkan belum bisa dicairkan, seperti yang dialami Desa Cariumulya dan Desa Pulosari Kecamatan Telagasari.

Pendamping Desa Cariumulya, Didin Sakri Khaerudin mengatakan, dua desa di Kecamatan Telagasari akan menggelar hajat Pilkades 11 November nanti. Secara otomatis, Kades yang berstatus Calon petahana harus cuti beberapa Minggu terakhir, akibatnya baik ajuan maupun pencairan tidak bisa normal seperti biasa, karena harus menunggu hajat Pilkades selesai dahulu. Sebenarnya, tidak ada kebijakan penahanan Dana Desa, baik oleh Kementrian, Dinas maupun Camat bagi desa yang menyelenggarakan Pilkades, tapi lebih pada persoalan administrasinya yang harus legal, maka dua desa di Telagasari, terpaksa harus menunggu Pilkades rampung dulu, akibat Kades nyalon dan terhambat status Cuti. " Lebih pada administrasi saja sih, karena kalau status cuti kan gak bisa berbuat banyak, baik ajuan maupun pencairan," Katanya.

Di Desa Cariu, sebut Didin, Dana Desa tahap 2 yang belum cair besarannya Rp386.928.240. Awalnya untuk pengajuan di desa masih perbaikan , namun harus beresi Pilkades dulu, tapi hari Rabu ini, ajuan sudah dilayangkan yang diharapkan setelah Pilkades bisa segera cair agar tidak terjadi luncuran. " Pengajian awalnya masih perbaikan, tapi kan tetap harus beresi Pilkades dulu," Ungkapnya.

Senada dikatakan Asep Hadian Yunus, Pendamping Desa Pulosari. Persoalan Dana Desa tahap 2 belum cair, bukan gara-gara ada Pilkades, tapi memang karena status cutinya kades yang jadi petahana di bursa Pilkades. Terlebih memang, Desa Pulosari ini belum sama sekali mengajukan Dana Desa tahap 2. Tidak ada larangan pencairan bagi desa-desa yang gelar Pilkades, hanya saja kalau saat mengajukan atau pencairan, siapa yang harus tandatangan kalau kadesnya cuti, terlebih Sekretaris Desa (Sekdea) juga bukan Penjabat Sementara (PJs), kalaupun Pelaksana Harian (PLH), dia tidak mengantongi SK. Oleh karenanya, memang, diharapkan Dana Desa ini tidak ada luncuran ke tahun berikutnya, tapi karena ada Pilkades dan sedikit terhambat, semoga setelah rampung bisa langsung tancap gas untuk realisasi pembangunannya. " Gak ada Pjs tandatangani ajuan maupun pencairan kan, kalaupun PLH, itu SK nya dari mana, jadi mau gak mau harus nunggu Pilkades rampung dulu," Ungkapnya.