PELITAKARAW- Pimpinan forum honorer K2 (kategori dua) kembali menyoroti rencana pemerintah mengangat bidan desa PTT (pegawai tidak tetap) usia 35 tahun ke atas menjadi PNS.

Mereka kesal karena menilai pemerintah hanya mementingkan tenaga kesehatan.

"Kami heran dengan pemerintah. Katanya usia 35 tahun plus enggak bisa di-PNS-kan dan harus jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Kenapa bidan PTT bisa PNS?," kata Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih, Senin (3/12).

Diekathui, pemerintah sebelumnya telah mengangkat 37 ribu, dari total 47 ribu bidan desa PTT, menjadi PNS. Sisanya 4.153 bidan desa PTT di atas 35 tahun belum diangkat karena terbentur aturan batas maksimal diangkat menjadi PNS. Pengangkatan bidan PTT usia di atas 35 tahun ini rencananya akan dipayungi Keppres.

"Yang diperhatikan presiden sekarang hanya bidan PTT 35 tahun plus. K2 dianggap angin lalu. Padahal secara pengabdian, K2 jauh lebih lama dibandingkan bidan itu. Anehnya mereka yang sedang diperjuangkan untuk jadi PNS," ucapnya.

Titi mengkritisi pembahasan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ternyata hanya untuk mengakomodir sekelompok profesi. Sebab, penggagas revisinya hanya fokus pada bidan desa PTT bukan untuk honorer K2.

"Selama ini revisi UU ASN untuk apa ya? Pantas saja menteri diundang di Baleg tidak pernah hadir dan dibiarkan. Inilah jawabanya sekarang, bahwa pemerintah sedang menyiapkan Keppres pengangkatan 4000 tenaga kesehatan usia 35 tahun plus," tandas Titi.

Kondisi ini juga membuktikan, tidak ada itikad baik menyelesaikan masalah K2. Pemerintah terus membuat peraturan-peraturan yang menahan K2 agar tidak jadi PNS. Pelamar umum dibuatkan regulasi yang mudah, sedangkan honorer K2 dipersulit.

"Dunia sudah terbalik yang benar disalahkan dan yang salah dibenarkan. Saya masih percaya dengan yang Maha Kuat Allah SWT yang bisa membolak-balikan keadaan dalam sekejab," pungkasnya.