PELITAKARAWANG.COM -  Upah Minimum Kabupaten (UMK) tertinggi se Jawa Barat, belum menjamin masyarakat Karawang hidup sejahtera. 

Pasalnya, semakin tinggi UMK, semakin berkorelasi erat dengan jumlah pengangguran baru di Karawang. Dalam catatan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Karawang, selama dua tahun terakhir, sebanyak 21.273 warga asli Karawang yang sebelumnya pekerja, harus terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tak lama setelah rilis besaran UMK.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Karawang, Suroto mengatakan, gelombang PHK setiap tahunnya akan selalu ada, utamanya bagi karyawan-karyawan yang mayoritas bergerak di sektor tekstil, sandang dan kulit. 

Dalam catatannya, ada 21.273 warga Karawang terdampak PHK sepanjang 2 tahun terakhir. Ia merinci ditahun 2017 angka PHK mencapai 12.850 orang dan ditahun 2018 data terakhir baru 8.423 orang yang semuanya warga Karawang. "Mayoritas di sektor tekstil, sandang dan kulit, jumlah yang kena PHK warga Karawang sendiri ada 21.273 selama dua tahun terakhir ini," Ujarnya.

Lebih jauh disinggung serapan pekerja asli Karawang di sepanjang tahun 2018, Suroto menyebut bahwa warga karawang yang terserap kerja tahun 2018 sampai Desember sudah lebih dari 15.000, sementara ditahun depan, di perkirakan untuk PHK,  akan mengalami penurunan karena perusahaan garmen tinggal 6 perusahaan saja yang masih bertahan dengan pekerja kurang dari 5000 karyawan. " Kalau yang terserap kerjanya lebih dari 15 ribu warga Karawang, dan ditempatkan di perusahaan yang juga ada di Karawang," Katanya.