PELITAKARAWANG.COM-.Dana desa selain dimanfaatkan untuk pembangunan desa, juga bisa digunakan untuk pos dana tak terduga. Seperti bantuan kepada warga jika terjadi bencana di desa-desa.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018. Di dalam peraturan itu dijelaskan APBDes tahun mendatang selain digunakan untuk kegiatan pembangunan, pemberdayaan, kelembagaan, dan penyelenggaraan pemerintah, juga bisa digunakan untuk tambahan pos dana tak terduga.

"Pada 2019, pemdes bisa memasukkan anggaran biaya tidak terduga yang bisa digunakan apabila terjadi hal yang darurat seperti bencana. Jadi, pemdes tidak perlu lagi menunggu perubahan peraturan desa untuk mengalokasikan anggaran untuk hal darurat," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bandung Barat, Wandiana.

Menurut Wandiana, pihaknya memberikan bimbingan teknis pengelolaan keuangan desa untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di tataran tingkat kecamatan dan desa. Hal itu disebabkan perubahan permendagri tentang pengelolaan keuangan desa belum sepenuhnya dimengerti semua perangkat desa di Bandung Barat.

Salah satu hal yang menonjol dalam permendagri baru tersebut ialah dibolehkannya pemerintah desa mengambil dana desa untuk kebencanaan. Kedua, pemdes wajib membuat laporan pertanggungjawaban per semester ke kecamatan, dari kecamatan dilaporkan ke tingkat bupati, dan dari bupati dilaporkan ke Kemendagri.

Terkait dengan dana desa, pemerintah pusat telah mengucurkan dana desa tahun anggaran 2019 untuk Provinsi Kalimantan Selatan sebesar Rp1,5 triliun.

Kepala Dinas Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kalimantan Selatan, Gusti Sahyar, mengatakan kucuran dana desa untuk Kalsel sebesar Rp1,506 triliun. "Dibanding tahun lalu jumlah dana desa ini naik sekitar Rp200 miliar. Jumlah dana desa Kalsel 2018 sebesar Rp1,3 triliun," ungkapnya.

Lebih jauh dikatakan Gusti Sahyar tingkat serapan dana desa di Kalsel hingga akhir tahun mencapai 98%. Namun, diakuinya masih ditemukan sejumlah kendala di lapangan terkait dengan penyaluran dana desa.

Selain itu, penggunaan dana desa di Kalsel masih terfokus pada pembangunan infrastruktur desa, dan kurang dari 10% untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat.