PELITAKARAWANG.COM -  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi diterbitkan. PP ini sekaligus menjadi payung hukum penyelesain masalah honorer K2 (kategori dua) dan non kategori usia di atas 35 tahun. Namun demikian, peringatan puncak hari guru di Stadion Pakansari Bogor yang dihadiri para guru honorer tersebut, masih menyisakan secercah harapan jadi CPNS atau P3K tanpa tes.

Sekretaris Forum Honorer K2 Karawang , Novi Purnama mengatakan, honorer K2 asal Karawang berbaur peringati puncak hari guru di Bogor Sabtu pekan kemarin (1/12).  Presiden, sebut Novi, memang sudah mengeluarkan PP 49 tahun 2018 tentang manajemen P3K, bahkan sempat wacana mengatur mekanisme rekrutmennya bersama ketua umum PB PGRI dalam waktu dua pekan kedepan. Namun, baginya pernyataan presiden soal P3K dan sistem rekrutmennya, bukan berarti menganggap FHK21 legowo melepas perjuangan CPNS. Pihaknya sambung Novi, apresiasi keputusan tersebut karena amanah/turunan dari UU ASN, lagi pula, keluarnya PP P3K tersebut juga masih tahap koordinasi lagi mengenai mekanisme pengangkatannya. " Kita hargai keputusan presiden tersebut, tapi bukan berarti kita legowo atas perjuangan CPNS selama ini, " Katanya.

Novi menambahkan, para honorer berharap, pihak legislatif segera mengagendakan pembahasan revisi UU ASN, sebab yang di inginkan K2 itu tetap PNS, bukan P3K.  Kalaupun nanti,  pemerintah keukeuh dengan P3K, maka khusus honorer K2 harus P3K semua tanpa tes, betapapun bertahap. Atau sarannya,  boleh di tes untuk mekanisme pengangkatannya secara bertahap dengan sistem rangking, bahkan tidak menutup kemungkinan untuk diangkat juga menjadi PNS. " Kalau keukeuh P3K ya kita harap semuanya, tanpa tes ," ujarnya.