PELITAKARAWAMG.COM-. Kawasan Puncak Bogor ditutup dan dibagi menjadi enam sekat untuk kendaraan roda empat. Penutupan berlaku sepanjang malam pergantian tahun mulai pukul 18.00 WIB, Senin, 31 Desember 2018, hingga pukul 06.00, Selasa, 1 Januari 2018.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Refdi Andri mengungkapkan, penutupan hanya berlaku untuk kendaraan roda empat. Kendaraan roda dua masih bisa melintas di jalur tersebut.

'Penutupan ini akan terbagi dalam beberapa sekat. Dimulai dari simpang Gadog hingga Puncak Pas' ungkap Refdi saat menutup jalur Puncak Bogor, Jawa Barat, Senin, 31 Desember 2018.

Sekat pertama dilakukan di gerbang keluar Tol Ciawi, kedua di Simpang Gadog, kemudian di Cimori, Hotel Grand Ussu, dan wilayah Gunung Mas.

'Sekat sekat ini juga dilakukan di setiap persimpangan di kawasan puncak hingga puncak pas,' kata Refdi.

Pengamanan selama malam pergantian tahun di kawasan Puncak Bogor juga dibantu TNI dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor.

Pihaknya juga mengamankan beberapa lokasi wisata di wilayah puncak selain rekayasa lalu lintas.

'Khusus acara puncak tepatnya mulai dari pukul 23.00 hingga 01.00 WIB nanti, kami akan mengamankan dengan maksimal lokasi lokasi wisata di sekitaran puncak,' pungkasnya.