PELITAKARAWANG.COM - Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang memusnahkan sejumlah senjata api dan senjata tajam serta barang bukti tindak pidana umum lainnya, di halaman kantor Kejaksaan Negeri setempat, Kamis.

"Pemusnahan barang bukti ini adalah akhir dari rangkaian proses acara pidana setelah melalui proses penangkapan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan putusan pengadilan," kata Kepala Kejari setempat Rohayatie, di Karawang.

Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum tersebut berupa lima senjata api beserta 11 buah peluru serta 10 buah senjata tajam.

Selain itu, juga dimusnahkan 6,2 gram narkotika jenis ganja dari hasil penanganan 34 perkara selama 2016 hingga 2018.

Untuk narkotika jenis sabu-sabu yang dimusnahkan sebanyak 386,3 gram yang merupakan hasil penanganan 61 perkara selama tiga tahun terakhir sejak 2016-2018.

Pada kesempatan itu, pihak Kejari Karawang juga memusnahkan 35.759 tablet obat terlarang jenis hexymer dan tramadol serta memusnahkan uang palsu sebanyak 13 lembar pecahan Rp100 ribu.

Rohayatie menyebutkan pemusnahan sejumlah barang bukti tersebut dilakukan setelah adanya putusan dari Pengadilan Negeri Karawang yang berkekuatan hukum tetap.

"Pelaksanaan eksekusi barang bukti ini merupakan kewenangan jaksa, sesuai dengan KUHAP dan Undang Undang 14/2004 tentang Kejaksaan," katanya.#ANT