PELITAKARAWANG.COM.- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyita sejumlah dokumen penting terkait kasus korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta (PJT) II tahun 2017. Pada kasus itu, KPK telah menetapkan Dirut PJT II, Djoko Saputra, dan pihak swasta, Andririni Yaktiningsasi, sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan institusinya telah menyita sejumlah dokumen terkait pengadaan jasa konsultasi. Selain itu, tim penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik pasca penggeledahan.

"Telah disita dokumen-dokumen pengadaan dan barang bukti elektronik," kata Febri dikonfirmasi wartawan, Sabtu, 8 Desember 2018.

Dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik itu disita KPK saat menggeledah sejumlah ruangan di kantor pusat perusahaan pelat merah tersebut di Jatiluhur, Purwakarta, Selasa, 4 Desember 2018. Di antara yang digeledah yakni ruang Direktur Utama dan ruang Unit Layanan Pengadaan (ULP).

"Selain itu ruang Divisi Keuangan dan Akuntansi, ruang Divisi Renstra dan Litbang serta ruangan lainnya," kata Febri.

Selanjutnya, dalam mengusut kasus ini, tim penyidik juga telah memeriksa 11 saksi dari unsur pegawai dan pejabat PJT II di Mapolres Purwakarta. Walaupun demikian, Febri masih enggan mengungkap identitas pejabat dan pegawai pengelola Waduk Jatiluhur tersebut yang telah diperiksa tim penyidik.