PELITAKARAWANG.COM-.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Komisaris PT Bank Century Robert Tantular pergi ke luar negeri. Pencegahan dilakukan guna penyelidikan lebih lanjut terkait kasus dugaan korupsi Bank Century.

'Untuk kebutuhan proses penyelidikan di KPK, kami melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap Robert Tantular sejak sebelum pertengahan Desember tahun 2018,' ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Desember 2018.

Febri menegaskan, KPK berwenang melarang pihak-pihak yang dibutuhkan keterangannya untuk bepergian ke luar negeri. KPK telah mengirim surat pencekalan Robert kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. 

'Pencegahan ini dilakukan karena KPK masih membutuhkan keterangan sejumlah pihak untuk proses penyelidikan,' tuturnya.

Febri mengatakan, KPK terus mendalami kasus Bank Century. Hingga saat ini, total 40 saksi sudah diperiksa lembaga antirasuah. 'Kami ingin jauh lebih dalam mengamati fakta-fakta yang ada terkait dengan hal ini,' ujarnya.

Robert Tantular sedang menjalani masa bebas bersyarat setelah dipenjara 10 tahun. Robert divonis 21 tahun penjara terkait kasus perbankan dan pencucian uang.

KPK juga memastikan telah mengantongi nama calon tersangka baru yang tertuang dalam putusan kasus dengan terdakwa Mantan Deputi Gubernur BI Bidang IV Kebijakan Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya telah divonis 15 tahun penjara oleh pengadilan di tingkat kasasi.

Dalam dakwaan Jaksa KPK di pengadilan tingkat pertama, Budi Mulya didakwa memperkaya diri sebesar Rp1 miliar dari pemberian pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century dan atas penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Budi Mulya juga didakwa memperkaya pemegang saham Bank Century, Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq, dan Rafat Ali Rizvi sebesar Rp3,115 miliar. Perbuatan Budi Mulya dinilai telah memperkaya PT Bank Century sebesar Rp1,581 miliar dan Komisaris PT Bank Century Robert Tantular sebesar Rp2,753 miliar.

Dia juga diduga menyalahgunakan wewenang secara bersama-sama dengan pejabat Bank Indonesia. ‎Dalam dugaan korupsi pemberian FPJP Century, Budi Mulya didakwa bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang VI, Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang VII, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim.

Tak hanya itu, Budi Mulya juga didakwa bersama-sama dengan Boediono, Miranda, Siti, Budi Rochadi, Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang V, Hartadi A Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang III, Ardhayadi M selaku Deputi Gubernur Bidang VIII, dan Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Namun pada proses perjalanan kasusnya, KPK hanya menjebloskan Budi Mulya ke bui. KPK belum juga menjerat pihak lain, padahal nama-nama besar yang diduga terlibat pada kasus korupsi pemberian FPJP Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik itu kerap disebut dalam persidangan.