PELITAKARAWANG.COM. - Anggota Komisi VIII DPR Achmad Mustaqim menuturkan, untuk sementara disepakati bahwa biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2019 tetap menggunakan patokan rupiah seperti tahun ini.
Mustaqim menuturkan, memang ada usulan dari Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin supaya BPIH 2019 ditetapkan dengan patokan dolar Amerika. Teknisnya, jamaah tetap membayar dengan uang rupiah saat pelunasan. Tetapi nominalnya disesuaikan dengan kurs dolar yang berlaku saat hari pelunasan.

’’(Pakai acuan, Red) Dolar itu usulan. Kami di Komisi VIII tetap (meminta, Red) pakai Rupiah,’’ katanya saat dikonfirmasi. Politikus PPP itu menuturkan, sampai saat ini pembahasan mengenai besaran BPIH antara panitia kerja (panja) DPR dengan panja Kemenag masih berlangsung.

Meskipun begitu, dia menegaskan, sudah ada kesepakatan awal bahwa patokan pembayaran BPIH 2019 tetap menggunakan rupiah. Sama seperti tahun ini yang rata-rata besaran BPIH sebesar Rp 35,2 juta/jamaah. Apapun fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar (USD), jamaah tetap membayar BPIH sebesar Rp 35,2 juta.

Politikus PPP itu menjelaskan, pembiayaan haji hanya mengacu pada dua mata uang. Yakni mata uang riyal untuk sewa pemondokan dan akomodasi lainnya di Makkah. Kemudian, mata uang Rupiah untuk pembayaran di tanah air. Menurut dia, keperluan penerbangan sejatinya juga menggunakan mata uang yang dikonversi ke Rupiah. Sebab transaksinya ada di Indonesia.

Dia menegaskan, finalisasi mengenai BPIH masih terus berjalan. ’’Perkiraan awal Februari (BPIH 2019, Red) ditetapkan,’’ tuturnya. Mustaqim mengatakan, saat ini Menag sedang berada di Saudi untuk membahas MoU atau taklimatul hajj dengan Kementerian Haji Saudi.

Dia berharap Menag juga menjajaki untuk negosiasi harga akomodasi haji di Saudi. Misalnya, negosiasi sewa transportasi yang dikelola oleh muasasah. Dia menuturkan, untuk haji tahun depan, pihak muasasah meminta ada kenaikan harga.

Kemenag perlu memastikan kenaikan harga tersebut apakah signfikan. Sambil mencari strategi lain seperti jumlah kendaraan dikurangi atau jenis armada berbeda.

Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Mastuki menuturkan, ada beberapa usulan kenapa Kemenag mengajukan penetapan BPIH menggunakan dolar AS. ’’Pertama, 95 persen pembayaran penyelenggaraan haji dilakukan dengan mata uang asing,’’ katanya.

Yakni mata uang dolar AS dan riyal Arab Saudi. Kedua, fluktuasi atau perubahan kurs mata uang rupiah. Baik rupiah dengan dolar AS atau rupiah dengan riyal.

Mastuki menjelaskan, pembahasan BPIH masih berlangsung. Menurut dia, munculnya perbedaan cara pandang patokan BPIH adalah hal biasa. ’’Justru dinamika itu penting,’’ katanya. Namun, pada saatnya nanti akan diambil keputusan bulat antara pemerintah dengan parlemen.

Selain keputusan soal besaran BPIH, juga sekaligus patokannya rupiah atau dolar AS. Kemenag berharap masyarakat sabar menunggu hasilnya.