PELITAKARAWANG.COM-.Pemerintah daerah diminta memperhatikan arah kebijakan nasional dalam menggunakan Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD). Kementerian Dalam Negeri akan mengawal agar penggunaan APBD sejalan dengan pemerintah pusat. 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menjelaskan sesuai amanat Pasal 314 dan Pasal 315 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menteri bertugas mengevaluasi rancangan peraturan daerah tentang APBD. Kemudian, rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD untuk pemerintah provinsi. 

'Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD, dan rancangan peraturan bupati atau wali kota tentang penjabaran APBD untuk pemerintah kabupaten atau kota,' kata Tjahjo dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 2 Desember 2018.

Evaluasi tersebut, terang dia, untuk menguji kesesuaian rancangan peraturan daerah tentang APBD, dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD serta KUA dan PPAS, dan RPJMD.

Kapuspen Kemendagri Bahtiar menambahkan peran Kemendagri dalam menyelaraskan APBD harus sejalan dengan arah kebijakan nasional. Hal itu diatur dalam Permendagri Nomor 38 Tahun 2018.

Ke depannya, lanjut dia, juga akan diatur dalam rancangan peraturan pemerintah tentang pengelolaan keuangan daerah 'Prinsip penyusunan APBD, kebijakan penyusunan APBD, Teknis penyusunan APBD tahun anggaran 2019 harus tepat waktu, serta harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah,' jelas Bahtiar.

Bahtiar mengatakan tahun depan seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten atau kota, harus memperhatikan dan mematuhi tahapan jadwal proses penyusunan APBD. Dengan begitu, APBD bisa ditetapkan tepat waktu.

'Mengingat APBD sebagai salah satu instrument penting dalam menggerakan perekonomian daerah dan maupun nasional,' tukas dia.