PELITAKARAWANG.COM - Pengadaan lahan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Batujaya, diduga bermasalah. 

Dilihat dari lokasi lahan yang sangat dekat dengan sungai Citarum, lahan merupakan lahan teknis berupa sawah aktif sampai dengan dugaan Mark Up pengadaan lahan tersebut.

Pengadaan lahan USB SMKN 1 Batujaya yang diketahui menggunakan anggaran sebesar 1,4 miliar rupiah untuk membebaskan 9500 meter lahan di Desa Karyamakmur, oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang saat itu, belakangan diakui oleh ahli waris, mereka hanya menghargai Rp.80 ribu per meter.

"Kita mah petani taunya 80 ribu pe meter, mau dijual 200, 300 yang penting kita mah 80 aja," kata Sukat alias Malih, salah seorang ahli waris, beberapa waktu lalu.

Malih menambahkan, sebelumnya memang telah terjadi musyawarah untuk menentukan harga lahan tersebut.

"kita terima 800 an juta dari uang yang ada 1 miliar lebih, kalau saya mah ngga masalah, dan uangnya langsung dibagikan kepada para ahli waris," jelasnya.

Sementara itu ketua komite SMKN 1 Batujaya, Elli Tarwinan mengatakan sebelumnya pengadaan lahan bakal USB tersebut memang tidak boleh berdekatan dengan tanggul sungai Citarum.

"Akhirnya datang seseorang membawa lokasi lahan bakal USB yang sekarang, saya pun mengingatkan bahwa lokasi yang berdekatan dengan tanggul sungai Citarum tidak diperbolehkan. Hanya orang tersebut menjelaskan bahwa pihak dinas pendidikan Kabupaten Karawang sudah menyetujuinya," jelasnya beberapa waktu lalu.

Masih menurutnya, sebelumnya komite pun telah mengajukan 4 titik lokasi yang berjauhan dengan tanggul, hanya ke 4 titik lahan tersebut tak mendapatkan persetujuan atau dibatalkan.

"Semuanya tanah sawah tidak ada satu pun titik bakal lokasi USB yang diajukan itu tanah darat, karena memang sulit mencari tanah darat seluas 1 hektare di sini," katanya lagi.

Dirinya pun membenarkan, pemerintah menganggarkan lebih dari Rp. 1 miliar untuk pembebasan lahan bakal USB SMKN 1 Batujaya tersebut.

"Lebih satu miliar anggaran yang dianggarkan Pemkab Karawang saat itu," tegasnya.

Dirinya pun mempertanyakan siapa yang mengambil uang sisa dari pihak pemilik lahan yang mengaku hanya menerima Rp.800 juta untuk pembebasan lahannya tersebut.

"Pertanyaannya siapa yang ngambil uang sisa itu, apa komite atau orang kecamatan atau siapa?. Waktu itu saya hanya dikasih uang sebesar Rp.7 juta untuk membayar biaya konsultan atau appraisal," tutupnya.

Sebelumnya Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Komisi V, Abdul Hadi Wijaya mengatakan bukan peruntukannya lahan yang berada dekat tanggul sungai Citarum dibangun USB.

"Ini teledor namanya, dan bertentangan dengan peruntukannya. Secara nalar itu tidak mungkin bisa dibangun USB dan saya menghimbau kepada seluruh pihak agar tak bermain-main dalam hal ini," tegasnya usai lakukan reses di kecamatan Rengasdengklok, beberapa waktu lalu.