PELITAKARAWANG.COM - Polres Karawang mengamankan dua orang pemilik gudang dan peracik bumbu makanan Seblak. Kedua orang tersebut berinisial RMD (41) pemilik gudang ,warga Pangulah Selatan dan MK (46) peracik bumbu, warga Cilamaya.
Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya mengatakan, kedua pelaku diamankan untuk dimintai keterangan terkait aktivitas peracikan bumbu merek 'Ratu' yang tidak memiliki izin edar.
"Dua orang sudah diamankan untuk dimintai keterangan oleh penyidik," katanya, Jum'at (30/11).
Dia menjelaskan, penangkapan kedua pelaku ini merupakan hasil pengembangan kasus penggerebekan gudang tempat penyimpanan bahan baku pembuatan bumbu yang diduga ilegal. Kini pihaknya akan mengirimkan sampel bahan baku dan bumbu tersebut ke laboratorium untuk diteliti kandungannya.
Penyidik, kata Slamet, masih mendalami dan memeriksa secara intens dua orang yang diduga kuat merupakan pemilik dari tempat usaha tersebut. "Kita masih dalami kedua orang pemilik barang kadaluarsa tersebut, sesuai undang-undang perlindungan konsumen dan perdagangan," tutupnya.
Polisi menyita bahan baku sebagai barang bukti, ada 40 karung tepung terigu kemudian 20 karung garam dan alat sablon serta bahan bumbu siap edar.