PELITAKARAWANG.COM.- PolitikusPDI-PerjuanganRieke Diah Pitaloka mengungkapkan bahwa Presiden RIJoko Widodoalias Jokowitelah mengangkat 39 ribuPegawai Tidak Tetap(PTT) yang ada di Pemerintah Pusat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Ada yang mau saya ungkap di tempat ini, tanah leluhur saya. Saya dapat informasi dari Menteri Seskab, kalau bulan September kemarin Presiden Jokowi telah melakukan pengangkatan PNS dari tenaga kesehatan," ujarnya.

Diungkapkan Rieke, yang juga merupakan anggota Komisi VI DPR itu, pengangkatan 39 ribu PTT tersebut terdiri atas tenaga kesehatan seperti Bidan, Dokter Umum, dan Dokter Gigi.

PTT tenaga kesehatan yang diangkat PNS ini, katanya, rata-rata berusia di bawah 35 tahun. Sedangkan, yang di atas 35 tahun proses pengangkatannya masih dipertimbangkan. Pasalnya, kata Rieke, mereka sudah mengabdi sejak usia 20 tahun, dan tua dalam pengabdian hingga melewati usia 35.

"Yang usia di atas 35 tahun dan awalnya belum diangkat PNS jumlahnya masih ada sekitar 4 ribu. Kendalanya, mereka ini tua dalam pengabdian, awal bekerja di usia 20 tahun. Meski demikian, Presiden Jokowi sudah mempertimbangkannya, bahkan sudah tanda tangan Keppres-nya," tambah Rieke yang kerap disapa Oneng itu.

Di tempat dan waktu terpisah, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan solusi bagi persoalan tenaga honorer. Namun, mekanisme itu tetap berbasis seleksi yang mengedepankan kelayakannya.

"Pemerintah pun menyadari bahwa saat ini masih terdapat tenaga honorer yang bekerja tanpa status serta hak dan perlindungan yang jelas, sehingga kami berharap skema PPPK juga dapat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian tenaga honorer berbasis seleksi, berbasis sistem merit sehingga mampu menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah baru," kata dia.

Sebelumnya, Pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla disindir pihak oposisi soal janji pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS.

Sebagai jawabannya, Jokowi menawarkan setidaknya tiga solusi. Pertama, PPPK. Kedua, tes CPNS dengan formasi bagi tenaga honorer dengan uji kompetensi dasar tak digabung pelamar umum. Opsi ini mendapat penolakan sebab terbatas hanya untuk pelamar di bawah 35 tahun.

Opsi lainnya adalah pendekatan kesejahteraan bagi tenaga honorer yang tidak bisa mengikuti tes CPNS dan tak lolos seleksi PPPK. Bentuknya, peningkatan transfer daerah agar bisa membayar honorer sesuai UMR.