PELITAKARAWANG.COM-.Saat berhembus kabar tak sedap yang sebutkan seleki kompetensi bidang (SKB) CPNS 2018 adalah sebuah formalitas saja.Kabar yang wara-wiri ini pun langsung dipatahkan oleh pihak BKN.(9/12/2018).

Karo Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, tidak ada tes yang formalitas. Sesuai aturan, persentase kelulusan adalah seleksi kompetensi dasar (SKD sebanyak 40 persen dan 60 persen SKB). Agar hasilnya transparan, SKB pun menggunakan CAT. Ada juga instansi yang butuh tambahan praktik.

"Tidak ada yang formalitas. Semua peserta harus melaksanakan tes sebaik-baiknya. Bisa dikatakan lulus bila sudah selesai proses pemberkasan hingga mengantongi NIP (nomor induk pegawai) dan SK CPNS," terangnya.

Dia menyebutkan, pelaksanaan SKB terbagi dalam wilayah kerja 14 Kantor regional BKN dan Kantor Pusat BKN Jakarta.

Peserta SKB CPNS 2018 tersebut didominasi pelamar umum sebanyak 1.574.871 dan pada urutan kedua pelamar dari jalur khusus eks tenaga honorer K2 sebanyak 4.554. Jumlah tersebut, kata Ridwan, merupakan akumulasi hasil rekonsiliasi data hasil SKD dengan mekanisme Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 37 Tahun 2018 dan PermenPAN-RB Nomor 61 Tahun 2018.