PELITAKARAWANG.COM- Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana mengaku pemerintah saat ini tengah serius mengatasi persoalan tenaga honorer di Indonesia. Salah satu solusi yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau P3K untuk para tenaga honorer di luar CPNS 2018.

'P3K tinggal menunggu peraturan pemerintahannya. Semuanya sudah sepakat, sudah disirkulasikan ke Menteri PAN-RB, tinggal ditetapkan. Kalau itu sudah, maka itu kemungkinan bisa untuk menampung,' kata Bima.

Bima menjelaskan, P3K harus tetap memiliki formasi dan juga terdapat tes seleksi. Hal itu untuk mendapatkan pegawai yang memiliki kompetensi tinggi serta mengindarkan (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) KKN.

'Kalau honorer tidak lulus tes itu juga, gimana caranya. PNS enggak lulus, P3K juga enggak lulus, pemerintah masih berikan tenggang waktu. Jadi mereka bisa tetap jadi honorer, tapi pemerintah kota atau kabupaten harus berikan gaji sesuai dengan aturan, enggak boleh cuma 200 ribu,' jelas Bima.

Seperti diketahui, pemerintah tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) soal P3K untuk honorer. Khususnya guru honorer yang tak lolos tes CPNS 2018. Seleksi P3K sendiri akan berlangsung setelah tes CPNS berakhir.

'Karena sebetulnya tidak boleh lagi ada honorer di dalam pemerintahan itu. Kalau bukan PNS ya P3K. Di seluruh dunia juga begitu. Malah kebanyakan P3K nya daripada PNS nya. Seperti di Amerika, P3K 70 persen, PNS 30 persen,' ujarnya.

Sistem P3K sendiri diterapkan karena pemerintah ingin menyerap aspirasi honorer yang menuntut penghasilan yang memadai. Sebab, para honorer selama ini hanya mendapat penghasilan di bawah upah minimum regional (UMR).

'Kedepan memang harus begitu, kedepan guru semua P3K, tenaga kesehatan P3K semua. Gajinya sama, semua fasilitas sama, bedanya kalau PND mendapatkan pensiun, kalau P3K pemerintah tidak mengelola pensiunnya. Kalau mau dapat pensiun kelola sendiri, beli asuransi pensiun sendiri. Jadi sebetulnya sama saja, tidak ada bedanya,' pungkas Bima.