PELITAKARAWANG.COM - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyebut per 1 Januari 2019 pengurusan dokumen ekspor dan impor wajib dilakukan dengan cara online.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan penerapan program pertukaran data elektronik (PDE) via internet dalam rangka meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia.

Foto Iklan Kadis LH Karawang
"Hari ini kita ingin menyampaikan update terkait kebijakan yang sudah sebenarnya diwacanakan 2 tahun lalu terkait dengan lalu lintas dokumen yang 1 Januari 2019 dimandatori PDE internet," kata Heru di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (17/12/2018).

Heru menjelaskan, PDE internet ini sudah diimplementasikan sejak 2016 tetapi belum merata di seluruh kantor Bea dan Cukai. Pada tahap awal, sistem mampu memfasilitasi pertukaran data antara pengguna jasa kepabeanan dengan DJBC di seluruh wilayah Indonesia. Ini telah diimplementasikan bertahap di 70 kantor pengawasan dan pelayanan untuk memproses dokumen pemberitahuan impor barang (PBI) dan pemberitahuan ekspor barang (PEB). Sementara untuk dokumen Manifes pada 83 kantor pelayanan. 

Bea Cukai melanjutkan penerapan PDE Internet secara penuh terhadap 13 kantor pelayanan pada tahun 2019. Dalam rangka penerapan tersebut, maka secara bertahap sejak bulan Agustus 2018 telah dilaksanakan beberapa kegiatan antara lain sosialisasi dan pelatihan instalasi kepada para pegawai, pengguna jasa termasuk perusahaan dan asosiasi, importir, eksportir dan perusahaan pengurusan jasa kepabeanan, serta sosialisasi dan evaluasi implementasi PDE internet PIB dan PEB di 13 kantor pelayanan dan 5 kantor pelayanan pendukung. 

Selama implementasi bertahap, DJBC masih menerima proses pertukaran data dengan cara mendatangi kantor pelayanan. Sehingga per 1 Januari 2019 diwajibkan dengan online.

Lanjut Heru, data pengurusan dokumen PIB dan PEB sampai 16 Desember 2018 sudah mencapai 73,33% atau masih ada sekitar 36% yang belum melaksanakan. Bagi pengguna jasa yang tidak mengakses secara online maka konsekuensinya tidak bisa mengakses modul pengisian data.
"Dengan demikian saya imbau seluruh pengguna jasa migrasi ke PDE internet, masih tersedia cukup waktu 2 minggu," ujar dia.

Penggunaan PDE internet ini dimaksudkan untuk lebih meningkatkan efisiensi biaya, mempercepat proses bisnis. menciptakan equal treatment pada pengguna aplikasi ekspor, impor serta manifes, dan memiliki cakupan sistem lebih luas sehingga waktu dan tempat tidak terbatas untuk melakukan pengiriman data.

Dalam hal terjadi kendala atau permasalahan dengan pelaksanaan PDE internet ini, pengguna jasa dapat langsung menghubungi Contact Center Bravo Bea Cukai 1500225, atau helpdesk Bea Cukai dan grup sosial media pada masing-masing kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai.