PELITAKARAWANG.COM-.KPK mengungkap kode khusus terkait kasus pemerasan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar terhadap para kepala SMP. Ternyata Bupati Cianjur menilap Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan bagi para kepala SMP yang disetujui menerima DAK.

"Sandi yang digunakan adalah 'cempaka', yang diduga merupakan kode yang menunjuk Bupati IRM," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (12/12/2018).

Selain Bupati Cianjur, tiga orang tersangka lainnya adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi (CS), Kepala Bidang SMP Rosidin (Ros), dan TSC, kakak ipar Bupati Cianjur. TSC diminta KPK menyerahkan diri. 

Kembali ke kasus pemerasan, KPK menyebut Bupati Cianjur bersama sejumlah pihak telah meminta, menerima, atau memotong pembayaran terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018 sebesar 14,5 persen dari total Rp 46,8 miliar.

KPK menyebut pengurus Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur berinisial T dan R diduga berperan menagih fee dari DAK Pendidikan kepada sekitar 140 kepala sekolah yang telah menerima DAK. 

DAK Pendidikan diajukan oleh 200 kepala SMP. Tapi hanya 140 SMP yang diterima pengajuannya. 

"Diduga alokasi fee terhadap IRM, Bupati Cianjur, adalah 7 persen dari alokasi DAK," sebut Basaria.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junctoPasal 64 ayat 1 KUHP. 

Kabar sebelumnya kabarkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan. Irvan meminta kepala sekolah di wilayahnya menyetorkan uang.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (12/12/2018).

Empat orang tersangka itu adalah:

1. Irvan Rivano Muchtar selaku Bupati Cianjur

2. Cecep Sobandi selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur

3. Rosidin selaku Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur

4. Tubagus Cepy Sethiady selaku kakak ipar Irvan.

Namun Tubagus belum terjerat KPK. Basaria pun meminta Tubagus menyerahkan diri.

"Dalam OTT ini, KPK mengamankan uang Rp 1.556.700.000 dalam mata uang rupiah pecahan 100 ribu, 50 ribu, dan 20 ribu," imbuh Basaria.

Keempat tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Berikut bunyi pasal-pasal tersebut:

Pasal 12 huruf f

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang 

Pasal 12 huruf f

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.