PELITAKARAWANG.COM - MEMBAHAS Ke­men­te­rian Agama se­per­ti membahas In­­­do­­ne­sia karena ke­men­­terian ini mengandung spirit keagamaan yang menjadi dasar pokok Ke­tu­hanan Yang Maha Esa. In­do­nesia me­ru­pa­kan ne­gara de­ngan penduduk terbesar ke­em­pat di dunia se­telah China, In­dia, dan Ame­rika. Indonesia me­rupakan ne­gara berpen­du­duk muslim ter­besar dengan jum­lah pemeluk sekitar 200 juta (87,2% dari to­tal pen­du­duk) dan negara de­mo­krasi ter­besar ketiga di dunia.


Indonesia ini juga me­ru­pakan negara multietnis de­ngan jumlah suku 1.310, me­nu­rut Sensus Badan Pusat Sta­tis­tik (BPS) 2010. Memiliki jumlah pulau yang indah dan ter­ham­par luas mencapai 17.504, ba­hasa 742 dan subbahasa yang ma­sih hidup. Dalam konteks pendidikan Islam yang kini dibina oleh Kementerian Ag­a­ma, Indonesia memiliki lem­baga pendidikan Islam terbesar di dunia.

Menurut Data EMIS Ditjen Pendidikan Islam Tahun 2016/ 2017 terdapat 28.268 raudlatul athfal (RA), 24.951 madrasah ibtidaiyah (MI), 17.363 ma­dra­sah tsanawiyah (MTs) dan 8.165 madrasah aliyah (MA) de­ngan jumlah siswa 9.513.043 orang. Dari sisi pendidikan non­formal terdapat 21.921 pondok pesantren dengan 3.227.234 santri. Madrasah diniyah tak­mi­liyah (MDT) 76.683 sekolah dengan 5.892.797 orang dan ta­man pendidikan Alquran ber­jumlah 135.493 buah dengan jumlah santri 7.519.944 orang. Pada level pendidikan tinggi keagamaan Islam (PTKIN) se­perti UIN, IAIN, dan STAIN ada 58 PTKIN dengan jumlah m­a­hasiswa 489.490 orang dan PTKIS berjumlah 686 lembaga dengan mahasiswa 313.147 orang.



Tulisan ini ingin sedikit mem­bahas pendidikan Islam di te­ngah kompleksitas masalah yang dihadapi Kementerian Agama, agar masyarakat benar-be­­nar merasakan kehadiran ne­gara dalam memperluas akses dan meningkatkan mutu pen­di­dikan Islam. Di banyak ke­sem­patan, Kamarudin Amin, Di­rek­tur Jenderal Pendidikan Islam pada Kementerian Aga­ma, ya­kin Indonesia akan men­jadi pu­sat peradaban Islam di dunia.


Untuk itu, diperlukan lang­kah transformatif oleh siapa pun pemegang kementerian ini, agar pendidikan Islam naik kelas menjadi pendidikan ber­mutu dan bersaing. Kerja keras, kerja cerdas, inovasi, dan krea­tivitas amat diperlukan. Ko­mit­men mutu dan transformasi ini juga harus dijiwai oleh seluruh aparatur keluarga besar Ke­men­terian Agama. Tidak ber­lebihan jika dikatakan pen­di­dik­an Islam akan menjadi “ak­tor perubahan” di negeri ini, jika mampu diberdayakan dan di­afir­masi dengan baik.

Indonesia dengan bonus de­mografi, menurut ramalan The Mc Kinsey Institute, akan men­jadi negara kuat dengan tingkat ekonomi ketujuh dunia pada 2045. Hal itu tentu tidak ter­lepas dari kontribusi dan par­tisipasi pendidikan Islam de­ngan berbagai ragamnya.



Penataan paradigmatik pe­ngembangan pendidikan Islam yang mengedepankan nilai-ni­lai multikultural harus terus di­upa­yakan. Penguatan ke­lem­ba­gaan pendidikan tinggi ke­aga­ma­an Islam (PTKI), pendidikan madrasah dari mulai RA, MI, MTs, MA, dan pendidikan ke­agamaan Islam seperti pondok pesantren, madrasah diniyah takmiliyah MDT, dan TPQ) men­jadi keniscayaan.


Tak kalah pentingnya adalah diimbangi dengan kebijakan penganggaran pendidikan yang adil. Disadari, masih terjadi ke­ku­rangadilan atas peng­an­g­gar­an pendidikan antara sekolah dan madrasah, perguruan ting­gi umum dengan PTKI dan di­ala­mi juga pada lembaga pen­di­dikan keagamaan Islam yang kadang menjadi bahan lelucon hidup segan mati tak mau (la ya­mutu wala yahya).

Akses anak-anak Indonesia untuk mendapatkan pe­nd­i­dik­an Islam menjadi penting. Di be­berapa daerah minoritas dan perbatasan, kebutuhan akan pen­didikan Islam perlu di­per­luas. Karena Indonesia dengan 34 provinsi dan ribuan pulau membutuhkan layanan pen­di­dik­an agama yang memadahi. Layanan pendidikan Islam yang bermutu adalah hak warga ne­gara dan negara wajib me­me­nu­hinya sebagaimana di­ama­nat­kan oleh undang-undang.

Kementerian Agama, khu­susnya Direktorat Jenderal Pen­di­dikan Islam, harus mem­buka unit madrasah baru (UMB) yang diikuti dengan pe­ng­ang­katan guru yang ber­kua­litas, sarana dan prasarana yang me­madai, dan penganggaran yang cukup. Pondok pesantren perlu didirikan di daerah-dae­rah ter­tinggal, terdepan, dan terluar (3T) agar anak bangsa da­pat mengenyamnya dengan baik. Pada saat yang sama, per­lunya diperkuat program pe­nu­karan kiai dan ustaz dari Jawa ke luar Jawa “tadabalul ustadz” dan san­tri luar Jawa untuk belajar di pesantren di Pulau Jawa.



Selain itu program pen­di­dik­an kader ulama (PKU) juga perlu dihadirkan kembali, baik me­lalui pendekatan degree mau­pun non degree agar reproduksi ulama terus bergeliat me­me­nuhi kebutuhan masyarakat. Dalam konteks ini, banyak ka­langan berharap agar Indonesia menjadi kiblat pendidikan Is­lam di dunia, bukan lagi ke Ti­mur Tengah.


Selain kebijakan perluasan akses, Kemenag juga dituntut untuk meningkatkan kualitas lembaga pendidikan Islam. D­a­lam hal pondok pesantren, mi­salnya, diperlukan afirmasi ter­hadap pondok pesantren sa­lafiyah (PPS), yang kian hari kian menurun jumlahnya.




sindonews