PELITAKARAWANG.COM - Beberapa rumah sakit di wilayah Jakarta, Bogor, Bekasi dan Tangerang ada yang tak lagi melayani pasien BPJS Kesehatan. Hal itu terkait dengan seleksi sertifikat akreditasi yang dimiliki rumah sakit.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI, Oscar Permadi menyatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada BPJS Kesehatan untuk memperpanjang kontrak dengan rumah sakit-rumah sakit yang bekerjasama. 

Surat tersebut tertuang dalam Surat Menteri Kesehatan Nomor HK.03.01/Menkes/18/2019 yang dikeluarkan pada 4 Januari 2019.
Menanggapi surat rekomendasi tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menegaskan akan segera berkoordinasi dengan seluruh rumah sakit. Tak hanya itu, Iqbal menuturkan bahwa pelayanan kesehatan dapat berjalan kembali seperti biasa.
"Tentu kami, BPJS Kesehatan akan menindaklanjuti atas surat dari Kemenkes dimaksud, segera melakukan koordinasi dengan rumah sakit dan memastikan pelayanan kesehatan dapat berjalan kembali," ujar Iqbal, Minggu 6 Januari 2019.
Meski begitu, Iqbal menegaskan perlu adanya persyaratan sebelum pelayanan kembali dilakukan seperti sedia kala. Persyaratan tersebut berupa kontrak kerjasama. "Tentu setelah kontrak kerjasama ditandatangani kedua belah pihak. Pelayanan kesehatan kepada peserta program JKN-KIS berdasarkan kontrak kerjasama," paparnya.
Adapun untuk proses penandatanganan kontrak kerjasama itu, lanjut Iqbal, akan dilakukan secepatnya. Dengan begitu, masyarakat dapat menikmati kembali fasilitas pelayanan kesehatan di seluruh rumah sakit di Indonesia.
"Kami berusaha agar proses (penandatangan kontrak kerjasama) bisa lebih cepat," kata dia.



sumber : VIVA