PELITAKARAWANG.COM. – BPJS Kesehatan Cabang Karawang terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Hal ini terlihat dari semakin meluasnya jangkauan Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang bekerja sama pada Tahun 2018 di wilayah Kabupaten Karawang dan Purwakarta. Terhitung sejak Januari hingga Desember 2018 terdapat penambahan 21 Faskes Tingkat Primer dan 2 Faskes Tingkat Lanjut. Namun, beberapa Faskes yang sebelumnya bekerja sama dengan BPJS Kesehatan pada tahun 2019 tidak dapat melanjutkan kerja sama. 

“Pada dasarnya, keluar masuknya Faskes yang bekerja sama itu merupakan dinamika yang berjalan seperti biasa. Itu suatu hal yang wajar, apabila ada persyaratan yang belum lengkap, kerja sama tidak dilanjutkan dulu. Nanti jika sudah lengkap dapat mengajukan kembali ” jelas drg. Unting Patri Wicaksono Pribadi selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang Karawang. 

Fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di tahun 2019 harus sudah memiliki sertifikat akreditasi. Sertifikat akreditasi merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh setiap rumah sakit yang melayani Program JKN-KIS. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.

BPJS Kesehatan melakukan seleksi dan kredensialing melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dan/atau Asosiasi Fasilitas Kesehatan. Kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi fasilitas kesehatan yang ingin bergabung antara lain sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten), kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan. Selain itu, Surat Izin Operasional juga merupakan salah satu penentu utama dapat atau tidak dapat dilanjutkannya kerja sama. 

Dalam proses memperbarui kontrak kerja sama, dilakukan rekredensialing untuk memastikan benefit yang diterima peserta berjalan dengan baik sesuai kontrak selama ini. Dalam proses ini juga mempertimbangkan pendapat Dinas Kesehatan setempat dan memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat dengan melalui pemetaan analisis kebutuhan faskes di suatu daerah.

Sementara itu untuk Wilayah Karawang dan Purwakarta, beberapa Faskes Tingkat Primer dan Faskes Tingkat Lanjut yang sebelumnya bekerja sama dengan BPJS Kesehatan pada tahun 2019 tidak dapat melanjutkan kerja sama. Faskes dimaksud terdiri dari 1 Rumah Sakit dan 11 Klinik yang tersebar di Wilayah Kabupaten Karawang dan Purwakarta. Adapun Rumah Sakit yang tidak dapat melanjutkan bekerja bekerja sama yaitu Rumah Sakit Mandaya, sementara 11 Klinik dimaksud yaitu Klinik Veteran 71 Purwakarta, Klinik Anabi, Klinik Anisah, Klinik Assalam, Klinik Citra Medika II, Klinik Dheraiz, Klinik Johar Baru, Klinik Kamojing, Klinik Nur Efan Medika, Klinik Nur Syifa, Klinik Pupuk Kujang. 

Menutup penjelasannya Unting menuturkan bahwa Seluruh klinik yang sudah tidak bekerja sama tersebut telah disiapkan Fasilitas Kesehatan penggantinya, jadi masyarakat tidak perlu bingung atau khawatir karena BPJS Kesehatan Cabang Karawang berkomitmen penuh untuk menyediakan Fasilitas Kesehatan bagi Peserta JKN-KIS. 31 Faskes Tingkat Lanjut dan 232 Faskes Tingkat Primer siap memberikan pelayanan terbaiknya bagi peserta JKN-KIS di wilayah Kabupaten Karawang dan Purwakarta. 

Adapun pencapaian kinerja Program JKN-KIS untuk BPJS Kesehatan Kantor Cabang Karawang sendiri yang mencakup Kabupaten Karawang dan Kabupaten Purwakarta mengalami peningkatan. Sampai dengan 1 Januari 2019, jumlah peserta BPJS Kesehatan Cabang Karawang mencapai 2.816.565 jiwa.