PELITAKARAWANG.COM - Setelah nasibnya tidak lagi mendapat insentif dari DPKAD selama 2 tahun, bahkan nyaris di pingpong sumber anggaran buat jatah honornya, para Bendahara Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mulai bernafas lega di awal tahun 2019 ini. 

Pasalnya, para penagih pajak yang sumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini, sudah menerima hak insentifnya dari alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2018 dengan besaran Rp750 ribu perbulan.

Bendahara PBB Desa Rawagempol Wetan, Saundi mengatakan, pihaknya sempat di Setop honornya oleh Pemkab sejak   2017 dan 2018, karena setelah tidak dianggarkan dari DPKAD karena alasan hasil tagihan selalu sedikit dan tidak sesuai target, alokasi di DBH PDRD juga selalu memprioritaskan bendahara Desa ketimbang bendahara PBB. 

Tapi, di alokasi DBH tahun 2018 yang cair awal Januari ini, pihaknya bersyukur, selama dua tahun hanya mengandalkan penghasilan dari Upah Pungut (UP) dan lembaran SPPT, sekarang ini ada porsi khusus di DBH dengan besaran sama yaitu Rp 750 ribu perbulan, walaupun baru cair 1 tahap yaitu untuk 6 bulan, tapi ia sabar menanti asalkan kepastian honorarium ini terus berkelanjutan tanpa di Setop lagi".

Kita gak dapat honor 2 tahun, sekarang di DBH 2018 yang cair di awal tahun 2019 ini, kita dapat porsi, Alhamdulillah dibuka lagi keran kesejahteraan para bendahara PBB ini," Katanya.

Atas honor yang masuk ke rekening pemerintah Desa itu sebutnya, para bendahara termasuk dirinya diharapkan bisa lebih semangat lagi dalam penagihan pajak untuk memperbesar PAd yang masuk ke kas daerah dari pajak Bumi Bangunan ini." Ya jelas kalau ada honor begini mah kita lebih semangat lagi," Katanya.