PELITAKARAWANG.COM- Pemerintah pusat tidak menjamin honorer K2 (kategori dua) yang ikut seleksi calon PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) akan lulus semuanya.

Pasalnya, mereka harus mengikuti serangkaian tes berupa seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Selain itu kelulusan ditentukan oleh passing grade. Passing grade ini menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana ditentukan di awal sebelum tes dilaksanakan.

"Rekrutmen calon PPPK harus selektif. Karena PPPK sejatinya untuk kalangan profesional. Cuma, untuk tahap pertama ini honorer K1/K2 diberikan kesempatan ikut dengan catatan mengikuti prosedur yang tertera dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK," terang Bima, Senin (21/1).

Walaupun ada passing grade, Bima mengatakan, khusus K1/K2 lebih rendah dibandingkan pelamar umum. Ini merupakan kebijakan khusus pemerintah untuk honorer K1/K2.

Serupa rekrutmen CPNS 2018, passing grade honorer K2 juga lebih rendah dibanding pelamar umum. "Jadi tidak ada kelulusan otomatis. Semua harus ikuti prosedur yang ada," tegas Bima.