PELITAKARAWANG.COM - Pemerintah mengeluarkan aturan baru untuk mengatasi defisit keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 yang mengatur urun biaya dan selisih biaya untuk  Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat atau JKN-KIS.

Berdasarkan aturan ini, nantinya pasien rawat inap BPJS Kesehatan tidak boleh mengganti kelas pelayanan lebih dari dua tingkat.

Peraturan ini tertuang dalam Pasal 2 Permenkes Nomor 51 Tahun 2018, terkait dengan kendali mutu dan biaya, serta mencegah penyalahgunaan program JKN-KIS di fasilitas kesehatan.

Meski begitu, BPJS Kesehatan belum mengetahui kapan peraturan ini akan efektif dilakukan. BPJS Kesehatan masih menunggu uji coba dari Kemenkes dan sosialisasi kepada masyarakat luas.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma’ruf, Sabtu (26/1/2019) pagi.

"Pasien meski mampu menyanggupi membayar (selisih biaya naik tingkat) dua kelas, sesuai regulasi yang ada tidak diizinkan," kata Iqbal.

Menurut Iqbal, salah satu alasan diterapkannya aturan itu agar masyarakat dapat bertanggung jawab dengan kelas yang dipilih saat melakukan registrasi kepesertaan BPJS Kesehatan.

Dengan batasan kenaikan kelas ini, diharapkan masyarakat jujur membayar iuran BPJS Kesehatan sesuai dengan tingkat kemampuan finansial mereka.



Selama ini, diketahui masih banyak masyarakat yang mendaftar kelas BPJS Kesehatan lebih rendah dari kemampuannya. Akan tetapi saat menjalani rawat inap, mereka meminta naik lebih dari 1 kelas pelayanan di atasnya.

"Itu masuk kriteria penyalahgunaan tadi," kata Iqbal.

Ketika ditanya terkait kenaikan kelas pelayanan dikarenakan fasilitas kesehatan yang dibutuhkan pasien dan ketersediaan ruangan di faskes, Iqbal menyebut sudah ada aturan khususnya.


"RS punya kewajiban untuk memenuhi ketersediaan ruangan. Norma regulasinya begitu. Permenkes Nomor 28 Tahun 2014 tentang pedoman pelaksanaan JKN mengatur soal ketersediaan ruangan itu," tuturnya.

Adapun terkait dengan peraturan baru pembayaran selisih biaya perawatan, ini juga masih terkait dengan batasan kenaikan kelas yang akan diberlakukan nanti.

Sebelumnya, pasien rawat inap BPJS Kesehatan memang sudah dikenakan selisih biaya apabila menginginkan kelas perawatan yang lebih baik 1 bahkan 2 tingkat di atasnya. Akan tetapi nantinya, hal ini tidak dapat terjadi lagi, karena pembatasan yang ada.

"Dulu memang tetap bayar selisih. Perbedaannya dulu tidak dibatasi naiknya berapa kelas, yang sekarang hanya 1 kelas kecuali PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang tidak bisa naik kelas," tutur Iqbal.

Untuk biaya selisih yang harus dibayarkan, Iqbal menjelaskan kenaikan dari kelas 1 ke satu tingkat di atasnya, VIP, akan dikenakan selisih biaya maksimal 75 persen dari besaran tarif INA CBG’s (Indonesia Cost Base Group) kelas 1.

Sementara untuk biaya selisih antar kelas, 1, 2, dam 3, dihitung berdasarkan selisih INA CBG’s kelas yang dipilih dengan kelas yang seharusnya didapatkan. Misalnya, pasien kelas 2 yang naik menjadi kelas 1, harus membayar selisih biaya perawatan di kelas 1 dikurangkan dengan biaya perawatan di kelas 2.



Sumber : kompas.com