PELITAKARAWANG.COM.- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin menyebutkan, 150 ribu honorer K2 akan diangkat menjadi PPPK alias pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, lewat mekanisme tes.

Jumlahnya 150 ribu itu akan terbagi menjadi dua tahap, masing-masing kuotanya 75 ribu kursi. Dari 75 ribu tahap pertama, 50 ribu di antaranya guru honorer K2. Sisanya honorer K2 tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian.

Rencana awal, pendaftaran untuk tahap pertama pada Februari. Sedang tahap kedua, usai pemilu serentak 2019.

’’Supaya tidak mengganggu proses pemilu,’’ jelas Syafruddin, Selasa (22/1). Dia menuturkan kuota PPPK pada umumnya untuk pemerintah daerah (pemda).

Contohnya untuk formasi guru yang bakal dibuka, bisa dilamar oleh guru honorer pemda yang usianya lebih dari 35 tahun. Sebelumnya mereka tidak bisa melamar CPNS 2018 karena syarat pendaftaran maksimal berusia 35 tahun.

Rekrutmen PPPK ada kemungkinan tetap menggunakan tes. Sama seperti rekrutmen CPNS baru. Hanya saja tingkat atau bobot kesulitan soalnya berbeda dengan rekrutmen CPNS tahun lalu. Sehingga diharapkan para guru honorer yang usianya lebih dari 35 tahun bisa lebih siap menghadapi tes rekrutmen PPPK.

Syafruddin menuturkan beberapa waktu lalu ikut membahas persoalan guru honorer bersama Kemendikbud dan Komisi X DPR. Dalam rapat itu disebutkan bahwa hasil verifikasi terbaru, jumlah guru honorer saat ini ada 152 ribuan.

Dari jumlah itu, hanya ada 71 ribuan guru honorer yang memenuhi kriteria sebagai guru. Diantaranya adalah memenuhi kriteria ijazah minimal sarjana atau D-IV.

’’Semoga bisa direkrut (menjadi PPPK untuk seleksi tahap pertama, red) 50 ribu orang,’’ katanya. Sisanya sekitar 21 ribu orang guru honorer K2 menyusul untuk direkrut menjadi PPPK. 

Selain itu guru, formasi PPPK juga akan dibuka untuk tenaga kesehatan serta penyuluh. Dengan adanya peluang menjadi PPPK, diharapkan para guru honorer dan profesi lainnya ini bisa mendapatkan penghasilan yang layak.

Kemudian untuk mekanisme pendaftaran calon PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dibuat sama persis dengan rekrutmen CPNS.

Secara umum, seluruh tahapan seleksi PPPK sama dengan rekrutmen CPNS. Dimulai dari usulan kebutuhan, penetapan formasi, tes kompetensi, pengumuman, pemberkasan, dan penetapan NIP (nomor induk pegawai).

Serupa tes CPNS, PPPK juga akan menjalani seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB). Kesemuanya menggunakan CAT (computer assisted test).

"Jadi mekanismenya sama dengan tes CPNS. Karena dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya ada PNS dan PPPK yang sama-sama ketat rekrutmennya,” kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana saat sosialisasi PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang digelar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Bima menyampaikan untuk pengadaan PPPK tahap pertama diprioritaskan pada tiga bidang yakni tenaga pendidikan, kesehatan, dan penyuluh pertanian.

Untuk mekanisme seleksinya, metode rekrutmen PPPK tidak akan jauh berbeda dengan CPNS. 'Instrumen seleksinya masih sama dengan menggunakan sistem (CAT) dan portal pendaftaran dilakukan terintegrasi dengan portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN),” terangnya.

Dia menuturkan tanda identitas PPPK akan disamakan dengan PNS lewat penetapan NIP. Selanjutnya perihal syarat batas usia pelamar tidak terpaku pada aturan maksimal 35 tahun seperti CPNS. Sebaliknya, maksimal usia pelamar PPPK paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar.

"Dan untuk perjanjian kerja, PP 49/2018 mengakomodasi masa hubungan kerja paling singkat 1 tahun dan perpanjangan didasarkan pada pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi," ucapnya.

Saat ini, aturan teknis dari PP 49/2018 yang akan diteruskan melalui Peraturan MenPAN-RB dan Peraturan BKN masih dalam proses penyelesaian. Untuk pelaksanaan PPPK tahap I Tahun 2019 dilakukan setelah masing-masing instansi selesai lakukan perhitungan kebutuhan dan menyampaikannya kepada KemenPAN-RB dan BKN.

Dalam raker Komisi II DPR RI dengan MenPAN-RB Syafruddin pada 22 Januari 2019, terungkap ada 150 ribu formasi PPPK yang disiapkan untuk honorer K2. Tahap pertama, diangkat 75 ribu tenaga guru, kesehatan, dan penyuluh. Sisanya tenaga teknis dan lainnya diangkat tahap dua, pascapilpres.(red).