PELITAKARAWANG.COM.- Posisi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) sangat strategis. Dia bisa menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama atau eselon I JPT Madya (eselon I), dan Jabatan Fungsional (JF).

“Yang bisa diisi oleh PPPK pada JPT utama, madya, dan JF, adalah jabatan yang kompetensinya tidak tersedia atau terbatas di kalangan PNS,” kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja, Jumat (25/1).

Saat ini pemerintah tengah menyiapkan regulasi yang mengatur tentang jabatan yang boleh diisi PPPK.

Setiawan menjelaskan, jabatan yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi, bisa diisi oleh semua jabatan ASN, termasuk jabatan yang memiliki fungsi manajerial di BLU (Badan Layanan Umum).

Sementara, untuk jabatan yang diperlukan untuk percepatan capaian tujuan strategis nasional, PPPK bisa mengisi JPT Utama, JPT Madya, dan jabatan yang memiliki fungsi manajerial di BLU, namun JF tidak bisa diisi oleh PPPK.

ilustrasi pelantikan JPT di Karawang

“Sedangkan jabatan yang mensyaratkan sertifikasi teknis dari organisasi profesi, PPPK hanya bisa mengisi jabatan fungsional,” jelas Setiawan.

Setiawan melanjutkan, PPPK tidak dapat menduduki jabatan administrator dan JPT Pratama (eselon II). Selain itu, JPT di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan keuangan negara dan hubungan luar negeri, juga tidak bisa diisi oleh PPPK.

JF di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan SDA, pengelolaan keuangan negara, dan hubungan luar negeri.(jpnn/red).


PPPK juga tidak dapat menduduki JPT yang berkedudukan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB).