PELITAKARAWANG.COM - Gaji PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dari honorer K2 (kategori dua) menjadi beban daerah. Artinya, daerah-daerah yang membutuhkan PPPK, harus bersedia menanggung gaji.

Kesediaan harus dituangkan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diteken kepala daerah.

Bagi daerah yang menolak menanggung gaji PPPK dari honorer K2 ini, tidak akan diberikan formasi.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, gaji PPPK harus diambil dari APBD. Toh selama ini sebagian besar dari APBN berupa DAU (Dana Alokasi Umum), DAK (Dana Alokasi Khusus), dan DBH (Dana Bagi Hasil).

Rerata daerah, PAD (Pendapatan Asli Daerah) kecil dan tidak mandiri. Yang tidak dapat dana transfer cuma DKI Jakarta. Sementara daerah terus meminta tambahan aparatur sipil negara (ASN) tanpa disesuaikan dengan kemampuan anggaran.

"Sementara ini karena belum ada keputusan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), untuk penggajian PPPK dari honorer K1/K2 menggunakan DAU daerah yang sekarang ada. Sebetulnya tunjangan guru banyak yang belum terserap tapi karena block grant digunakan, terserah daerah," paparnya saat dihubungi, Selasa (2/1).

Mengenai kewajiban kepala daerah membuat SPTJM, Kepala Biro Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Mudzakir mengatakan, usulan formasi PPPK datang secara bottom up.1

Kalau daerah sudah mengusulkan harus komit untuk siapkan anggaran dan proses selanjutnya. SPTJM dimaksudkan agar kepala daerah mau menggaji PPPKnya.

Dia menjelaskan, saat usulan kebutuhan PPPK diajukan, kepala daerah wajib menyertakan SPTJM. Setelah itu baru diproses untuk penetapan formasi dan mengikuti mekanisme tes calon PPPK.

"Tanpa SPTJM, usulan kebutuhan rekrutmen PPPK dari honorer K2 tidak akan diproses karena daerah harus bertanggung jawab penuh," ucap Mudzakir.(esy/jpnn).