PELITAKARAWANG.COM-.Jumlah aparat perangkat desa di 180 desa se-Kabupaten Bekasi bervariatif. Ada yang belasan hingga puluhan orang. Demikian disampaikan Sekretaris Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Bekasi, Jaut Sarja Winata.

Jaut menjelaskan, penyebab desa memiliki jumlah perangkat desa yang berbeda yakni karena proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Perihal jumlah yang bervariasi itu, menurut dia, perlu menjadi salah satu hal yang diperhatikan terkait dengan penyetaraan gaji perangkat desa dengan Pegawai Negeri Sipil Golongan 2 A.

“Artinya, ketika dalam proses perjalanan terpilihnya seorang kepala desa, ada komitmen-komitmen yang dibangun salah satunya itu tadi (menjadikan staf), bahkan satu kaur (kepala urusan) bisa sepuluh staf, karena tujuannya kan menarik massa, nah itu yang harus diperhatikan,” kata dia di Bekasi, Kamis, 17 Januari 2019.

Pria yang juga menjabat sebagai kepala Desa Tambun ini mengatakan pihaknya menyambut baik rencana penyetaraan gaji perangkat desa dengan PNS Golongan II A.

Namun, menurut Jaut, perihal kategori perangkat desa yang menerima penyetaraan gaji harus jelas. Karena, jumlah perangkat desa di desa-desa se-Kabupaten Bekasi bervariatif.

“Yang seperti apa staf nya?. Apakah semua staf?. Semua perangkat desa?. Jadi jangan sampai begitu ada berita itu, muncul pertanyaan, kok saya enggak terima?” ujarnya.

foto ilustrasi Linmas

“Kemudian ketika desa memiliki staf yang banyak, apakah enggak jadi boomerang juga buat pemerintah pusat ?. Berarti yang lain juga akan mengangkat staf banyak ?. Harus jelas juga siapa saja yang menerima,” sambungnya.

Pemerintah telah memutuskan pengahasilan tetap aparat perangkat desa setara Pegawai Negeri Sipil (PNS). Gaji mereka akan setara PNS golongan 2 A.