PELITAKARAWANG.COM - Dana Bagi Hasil Pajak dan retribusi Daerah (DBH PDRD) selalu cair jelang akhir tahun. Maklum saja, dana alokasi non fisik yang besarannya berkisar Rp 300 - 500  jutaan Per Desa tersebut, baru bisa di hitung setelah semua pajak daerah dan retribusi tahunan dihimpun untuk kemudian dibagi sebagaimana amanah persentasi UU Desa tahun 2014. 

Tak jarang, dana yang peruntukannya untuk Upas, Linmas, tambahan transport pegawai, kades, pemulasaraan jenazah hingga renovasi kantor desa ini, selalu meluncur loncat Ketahun berikutnya atau yang akrab disebut "luncuran". 

Tapi, meluncur hingga dua kali tahun anggaran, menjadi ultimatum bagi desa-desa, karena bagi desa yang luncuran tahun 2017 yang belum di cairkan ditahun 2018, sudah di pastikan hangus ditahun 2019.

Kasie Tata Kelola Pemerintahan Desa DPMPD Karawang Andry Irawan mengatakan, ditahun 2019 ini, desa -desa tetap akan menerima dana transfer desa, yaitu Dana Desa APBN, ADD APBD yang tahun ini naik Rp1,2 Milyar, kemudian Bantuan Gubernur (BanGub) dan DBH PDRD. Khusus dari dana DBH ini, ada kenaikan termasuk alokasinya yaitu Rp500 ribu ada bagian untuk perangkat Desa dan Rp1 juta untuk Kepala Desa, diharapkan sebelum Februari, DBH tahun 2018 dan luncurannya sudah selesai, walaupun sampai saat inu masih ada yang DBH tahun 2017 saja belum di cairkan. 

Tinggal pihaknya merancang polanya agar semua desa bisa lebih fokus pada dana lainnnya. "DBH ada kenaikan, khususnya tambahan alokasi bagi Kades dan perangkat desa, di akhir 2018 kemarin ada desa yang DBH 2017 saja belum cair, lupa datanya ada berapa lagi mah, "Katanya.

Kabid Pemdes DPMPD Karawang, Encep Komarudin alias Eko mengatakan, para Kades ditahun 2019 ini jangan lagi berharap DBH tahun 2017 luncurannya bisa cair, karena pihaknya memastikan luncuran DBH tahun 2017 hangus di tahun ini. Karena, DBH yang cair dua tahap, hanya akan cair ditahun ini yang tahun 2018 dan 2019 saja. Artinya, jadi 4 kali pencairan DBH ditahun ini. 

Tidak mungkin, sebut Eko, dalam setahun, ada 6 kali pencairan DBH, walaupun ada beberapa desa yang tahun 2017 saja DBH nya belum di cairkan. Jadi, sambung Eko, kades yang masih ngejar DBH 2017 di akhir-akhir tahun 2018 kemarin kemudian tidak cair, dimintanya untuk tidak mengejar lagi, karena sudah hangus ditahun 2019 ini alias kembali ke kas daerah. "Ada beberapa desa yang masih ngejar luncuran 2017 di akhir 2018 kemarin, tapi kalau sudah 2019 wayahna sudah hangus ya, fokus saja untuk DBH 2018 dan 2019," Pintanya.