PELITAKARAWANG.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) buka suara terkait temuan beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telat dan bolos pada hari pertama kerja pasca libur Natal dan Tahun Baru 2019. BKN menyebut jika Kementerian dan Lembaga terkait bisa melaporkan kasus tersebut langsung kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, bagi yang terlambat masuk kerja sanksinya pun sangat beragam. Biasanya bentuk sanksi yang dikenakan adalah berupa teguran biasa hingga pemotongan tunjangan.

"Kalau terlambat tergantung regulasi kantornya. Ada yang teguran, ada yang potong tunjangan kinerja dan lain-lain," ujarnya saat dihubungi, Rabu (2/1/2019).

Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan menambahkan, sanski bagi PNS yang bolos maupun terlambat sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Di mana ancaman sanskinya dari mulai teguran ringan hingga pemotongan tunjangan.

Seperti diketahui, dalam PP 53 tahun 2010 itu ada beberapa macam tingkatan sanski bagi PNS yang bolos dan telat. Sanksi pertama adalah disiplin ringan berupa teguran tertulis. Sanksi ini berlaku bagi PNS yang berani bolos selama 1-15 hari.

Selanjutnya sanksi disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan hingga penurunan pangkat . Sanksi ini berlaku bagi PNS yang tidak masuk kerja selama 16-30 hari.

Lalu yang terakhir adalah sanksi disiplin berat berupa pemecatan secara tidak hormat. Sanksi ini dijatuhkan kepada PNS yang berani bolos 31-46 hari.
"Iya sesuai PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS sanksinya," ucapnya.

Namun lanjut Ridwan, sanski tersebut diberikan oleh masing-masing instansi tersebut. Namun bisa juga instansi tersebut malaporkan ulah pegawainya kepada Kemenpan-RB.

"Kementerian Lembaga memiliki kewajiban untuk melaporkan status ini kepada Kemenpan-RB. BKN tidak melakukan pemantauan terhadap instansi lain. Untuk BKN sendiri kami langsung gaspoll pada hari pertama (tidak ada yang bolos kecuali cuti)," jelasnya.


Sumber : Okezone