PELITAKARAWANG.COM - Media sosial menjadi wadah dan memberikan  kemudahan bagi setiap masyarakat dalam menerima berbagai macam informasi. Oleh karena itu, setiap pengguna diharuskan memfilter dan meneliti setiap sumber informasi tersebut.

Akibat menyebarkan informasi yg bersifat HOAX di salah satu sosial media, seorang pria berinisial D digelandang ke Mapolres Karawang. Hal ini dijelaskan oleh Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya S.H., S.I.K didampingi Kasat Reskrim AKP Maradonna A.M S.I.K di aula vicon saat konferensi pers pada Jumat siang (4/1/2019).

Dalam keterangannya Kapolres menjelaskan, "Unit Tipidter Sat Reskrim lakukan pemeriksaan terhadap seseorang berinisial D yg diduga kuat menyebarkan berita yg tidak benar tentang kemungkinan adanya tsunami dipantai pantai di Kabupaten Karawang. Saat ini yg bersangkutan diperiksa untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana dalam penyebaran berita berita yg disampaikan oleh tersangka melalui grup facebook Karawang Info."

Awal mula pria berinisial D tersebut mendapat pesan siaran di grup WA nya dan menyebarkannya kembali ke grup Karawang Info serta mendapat tanggapan pro dan contra dari publik terutama di Kabupaten Karawang. Pihak Kepolisian tidak tinggal diam, namun melakukan kroscek ke pantai pantai di Kabupaten Karawang dan kemudian terbukti bahwa yg diposting tersebut adalah tidak benar.

Saat ini barang bukti yg kami amankan antara lain akun facebook atas nama Dhonny Kamsuy Malisic Ramadhan, 1 buah handphone dan screenshoot postingan akun Dhony Kamsuy Malisic Ramadhan di grup facebook Karawang Info.

Akibat postingan tersebut masyarakat menjadi resah dan tidak berani mengunjungi pantai di kabupaten Karawang. Saat ini Kami juga tengah mendalami kasus ini, dan pria ini dapat dikenakan UU ITE dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Kepolisian menghimbau agar masyarakat tidak mudah menyebarluaskan informasi yg belum pasti kebenarannya, kroscek ke media yg terpercaya, dan jadilah netizen yg cerdas.#humsreskrw