PELITAKARAWANG.COM - Sebanyak 2.049 caleg tidak membuka data pribadinya ke publik.

Artinya, dalam situs infopemilu.kpu.go.id, caleg tersebut tidak mencantumkan sejumlah informasi seperti riwayat pendidikan, riwayat organisasi, riwayat pekerjaan, hingga status khusus (terpidana/mantan/bukan mantan terpidana).

"Kami mencatat ada 2.049 dari 8.037 caleg yang kemudian tidak membuka profil atau data pribadinya," kata Komisioner KPU, Ilham Saputra dalam diskusi bertajuk 'Telaah Keterbukaan Data Profil Caleg DPR RI di Pemilu 2019' di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (7/2/2019).

Beberapa informasi caleg yang dibutuhkan publik seperti:

1. Jenis kelamin
2. Usia
3. Riwayat pendidikan
4. Riwayat organisasi
5. Riwayat pekerjaan
6. Status khusus (terpidana/mantan terpidana/bukan mantan terpidana)
7. Motivasi (yang berisi hal-hal yang melatarbelakangi calon untuk mengajukan diri sebagai bakal calon)
8. Target/sasaran (yang berisi contoh hal-hal yang akan dikerjakan ketika telah menjadi anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota).


Ilham mengatakan, caleg memang memiliki hak untuk merahasiakan data pribadinya ke publik. Sebaliknya, caleg juga punya hak membuka data pribadinya ke publik.

Ia menerangkan, dalam formulir BB2 (formulir bakal calon) yang diserahkan saat pendaftaran, caleg diberi pilihan untuk mempublikasikan atau tidak mempublikasikan profil dan data dirinya.

Oleh karenanya, KPU tidak bisa sembarangan membuka data caleg tanpa persetujuan yang bersangkutan.

Apalagi, data tersebut dilindungi oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam Pasal 17 huruf h disebutkan, data yang bersifat pribadi tidak bisa disebarluaskan begitu saja, karena ini menyangkut dengan hak konstitusional seseorang sebagai warga negara.

"Mereka juga punya hak untuk tidak di-publish. Jadi bukan keinginan KPU untuk tidak membuka info ini," ujar dia.

Meski demikian, kata Ilham, tak menutup kemungkinan KPU mengumumkan daftar caleg yang memilih tak membuka profil dirinya ke publik.

Hal ini nantinya bisa menjadi pertimbangan publik dalam menentukan pilhannya di hari pemungutan suara.




Sumber : kompas.com