PELITAKARAWANG.COM - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan formula baru untuk harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM). Imbasnya, sejumlah badan usaha melakukan penyesuaian harga.


Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan, sejalan dengan itu harga jual Premium untuk di Jawa, Madura, Bali (Jamali) juga diselaraskan dengan di luar Jamali. Sehingga, harga Premium di Jamali turun Rp 100 dari sebelumnya Rp 6.550 per liter menjadi Rp 6.450 per liter.

"Adapun untuk yang Premium, Pertamina juga telah menurunkan harganya menyesuaikan harga dengan harga di Jawa, Bali," katanya di Kementerian ESDM Jakarta, Minggu (10/2/2019).



Djoko mengatakan, untuk penurunan harga jual BBM non subsidi bervariasi, dari paling kecil Rp 50 per liter hingga paling tinggi Rp 1.100 per liter.


"Badan usaha telah menyesuaikan harga BBM-nya, paling rendah Rp 50 paling tinggi penurunnya sampai Rp 1.100," ungkapnya.



Dia menjelaskan, pemerintah menerapkan formula penjualan harga BBM untuk melindungi konsumen serta menjaga kelangsungan badan usaha.


"Maksud tujuan ambil kebijakan ini adalah untuk melindungi konsumen, menjaga pelaku usaha, dan tidak ambil keuntungan terlalu besar," tutupnya. 



Sumber : detikfinance