PELITAKARAWANG.COM.- Koordinator Daerah Forum Hononer K2 Indonesia (FHK2I) Bondowoso Jufri menilai, jalan satu-satunya menjadi PNS adalah dengan merevisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, revisi yang terlalu lama ini bisa ditempuh dengan cara lain. Yaitu menggugat UU ASN dan turunannya, seperti PP 11/2017 tentang Manajemen PNS.

“Yang bisa dilakukan honorer K2 sekarang adalah menggugat UU ASN dan turunannya. Kalau berharap revisi, selama rezim ini belum berganti tidak akan pernah tercapai," kata Jufri,Sabtu (16/2).

Dia membeberkan, PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) adalah produk pemerintah untuk menyelesaikan honorer K2 (versi pemerintah). Yang menghasilkan PPPK adalah UU ASN dan Peraturan turunannya (PP 11/2017, PP 49/2018, PermenPA -RB 2/2019).Jika forum honorer K2 menolak, maka yang ditolak itu bukan hasilnya (PPPK) tapi aturan (UU ASN dan turunannya) yang menghasilkan PPPK. Logika perjuangan seharusnya berpikir bagaimana UU ASN dan turunannya itu bisa membuka peluang honorer K2 menjadi PNS.

"Cara berpikir menolak atau menerima itu sebenarnya merupakan sebuah hak yang dimiliki pemda terkait kesanggupan anggaran. Juga masing-masing honorer K2. Apakah dia mau ikut atau tidak dalam rekrutmen PPPK," bebernya.

Tugas forum adalah mencari cara dan jalan bagaimana keinginan honorer K2 bisa menjadi PNS. Salah satunya gugat semua peraturan yang ada seperti UU ASN, PP 11/2017, PP 49/2018, kemudian gandeng kuasa hukum yang punya kompetensi dalam bidang hukum."Seandainya kita terhanyut di sungai dan terlihat tidak ada seorangpun yang menolong kita maka rumput di sekitar akan kita pegang juga meskipun kita tahu bahwa rumput itu tidak bisa menolong kita. Menolak adalah rumput perjuangan yang sebenarnya tidak bisa menyelamatkan honorer K2 dari ganasnya arus PPPK untuk menjadi PNS," paparnya.

Menolak,lanjutnya, konsep menyerah pada keadaan. Ibarat orang berkelahi hanya menghindar tapi tidak memukul. Selamat saja tapi tidak akan menang.(jpnn).