PELITAKARAWANG.COM - Pemerintah akan membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) 2019 yang dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama seleksi dilaksanakan pada Februari ini.

Pendaftaran P3K akan terintegrasi secara nasional melalui situs Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), sscasn.bkn.go.id.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara Mohammad Ridwan mengatakan, nantinya peserta yang melakukan pendaftaran melalui situs SSCASN akan diarahkan ke situs rekrutmen P3K.

"Jika kita akses dari https://sscasn.bkn.go.id, akan di-redirect ke web https://spp3k.bkn.go.id jika kita pilih P3K," kata Ridwan saat dihubungi, Senin (11/2/2019).

Sebagai tambahan informasi, rekrutmen pegawai pemerintah dengan sistem kontrak tahap I hanya dibuka untuk tenaga honorer eks kategori II (THK II) tenaga pendidik, THK II tenaga kesehatan, dosen perguruan tinggi negeri baru, serta Tenaga Harian Lepas dan Tenaga Bantu (THL-TB) Penyuluh Pertanian.

Lantas, bagaimana alur pendaftaran seleksi P3K 2019? Berikut informasi yang ada dalam situs resmi SSCASN milik BKN.

1. Pelamar P3K mengakses situs SSCASN, sscasn.bkn.go.id. Lalu, dapat memilih menu SSP3K.

2. Pelamar membuat akun dengan memilih menu registrasi. Saat melakukan registrasi, calon peserta mengisi beberapa data, seperti nomor peserta ujian K-2, tanggal lahir, NIK (Nomor Identitas Kependudukan), Nomor Kartu Keluarga atau NIK Kepala Keluarga.

Selain itu, pelamar juga mengisikan alamat e-mail yang aktif, password dan pertanyaan keamanan.

Pelamar juga wajib mengunggah pas foto dengan ketentuan file minimal 120kb dan maksimal 200kb berformat .jpg atau .jpeg. Jangan lupa untuk mencetak kartu informasi akun.

3. Setelah itu, pelamar dapat login ke portal SSP3K menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan sebelumnya.

4. Pelamar diminta untuk mengunggah foto dengan memegang KTP dan kartu informasi akun sebagai bukti bahwa telah membuat akun.

Lalu, pelamar dapat memilih jabatan, melengkapi pendidikan, biodata, dan mengunggah dokumen yang disyaratkan instansi pilihan pelamar.

Sebelum mencetak kartu pendaftaran, pastikan form resume yang berisi data-data di atas telah benar.

Apabila instansi mewajibkan pengiriman berkas fisik, maka pelamar mengirimkan berkas yang disyaratkan ke alamat tercantum.

5. Verifikasi berkas yang diunggah atau dikirimkan ke instansi terkait akan dilakukan oleh tim verifikator.

6. Pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi akan mendapatkan kartu ujian, di mana kartu ini digunakan untuk mengikuti proses seleksi selanjutnya sesuai dengan ketentuan instansi.

7. Panitia seleksi P3K instansi akan mengumumkan informasi status kelulusan pelamar.




Kompas.com