PELITAKARAWANG.COM.- Dengan terbitnya PermenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan PPPK, maka pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tahap satu sudah dibuka. Pendaftaran dimulai tengah malam (12/2) hingga 17 Februari. (13/2/2019).

Dalam PermenPAN-RB yang diteken Menteri Syafruddin pada 11 Februari dan diundangkan 12 Februari oleh Kementerian Hukum dan HAM, ada ketentuan yang harus dipenuhi para calon pelamar PPPK.

Adapun syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

a. Warga Negara Indonesia;

b. berusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. berpendidikan paling rendah S-1 (Strata-Satu) atau D-4 (Diploma empat) untuk jabatan fungsional guru;

d. berpendidikan paling rendah S-2 (Strata-dua) untuk jabatan fungsional dosen;

e. berpendidikan paling rendah D-3 (Diploma-Tiga) untuk jabatan tenaga kesehatan;

f. berpendidikan paling rendah SMK jurusan pertanian atau sederajat untuk jabatan tenaga penyuluh pertanian; 

g. berpendidikan paling rendah sesuai dengan kualifikasi pendidikan jabatan fungsional yang akan diduduki untuk tenaga kependidikan pada PTN Baru; dan

h. memenuhi persyaratan masing-masing jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain persyaratan tersebut, calon pelamar PPPK harus memenuhi persyaratan umum sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai Manajemen PPPK.

"Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu Instansi pemerintah dan untuk satu jabatan," demikian tercantum di PermenPAN-RB No 2 Tahun 2019.(red).