PELITAKARAWANG.COM - Pemerintah memutuskan, menerima aspirasi sekitar 17 ribu penyuluh pertanian, yang meminta diangkat. Namun, bukan melalui pegawai negeri sipil (PNS), yang diterima melalui proses penerimaan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Harapan penyuluh pertanian ini, disampaikan pada Minggu 3 Februari 2018, saat bertemu Presiden Jokowi di Semarang Jawa Tengah. Presiden tidak bisa memberikan persetujuan langsung, dan menjanjikan akan langsung membahas hal itu dengan menteri terkait pada Senin pagi tadi.

"Untuk PPPK, bukan PNS. Karena berumurnya," ujar Menteri Pendayagunaan Negara Aparatur dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin, saat dihubungi, Senin 4 Februari 2019.

Para penyuluh ini, akan dijaring melalui seleksi yang telah dilakukan pada Februari 2019 ini. Bersamaan dengan bidang lain seperti tenaga kesehatan dan pendidik. 

Jokowi juga sebelumnya menyetujui, pemerintah masih membutuhkan banyak tenaga di sektor penyuluh pertanian. Dalam UU tentang PNS, pengaturan soal pengaturan umur. Sementara itu, banyak yang melampaui batas yang diatur undang-undang itu, lalu diputuskan melalui PPPK. 

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ditanda tangani Presiden Jokowi, bagi para penerima penghargaan yang usianya melampaui batas undang-undang. 

Seperti diketahui, Jokowi pernah bertemu Tenaga Pegawai Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (TPHL-TBPP) di GOR Jatidiri, Semarang, Jawa Tengah pada Minggu 3 Februari 2019. Mereka meminta bantuan pemerintah untuk menjadi PNS. Apalagi yang sudah mengabdi selama beberapa tahun.#viva