PELITAKARAWANG.COM - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian, telah terbit.

Dalam PermenPAN-RB yang diteken Menteri Syafruddin pada 11 Februari itu merinci daftar formasi yang akan dibuka pada pengadaan PPPK tahap pertama.

Ruang lingkup pengadaan PPPK dalam peraturan menteri ini meliputi:

a. Tenaga Honorer Eks K2

b. dosen dan tenaga kependidikan pada PTN Baru; 

c. penyuluh pertanian berdasarkan surat keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian/direktur jenderal/kepala dinas Pertanian provinsi dan/atau nota kesepahaman/MoU antara kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dengan pemerintah daerah.

Selanjutnya, honorer K2 yang dimaksud adalah:

a. guru yang masih aktif mengajar;

b. dosen yang masih aktif bertugas di Instansi pemerintah;

c. tenaga kesehatan yang masih aktif bertugas di unit pelayanan kesehatan Instansi Pemerintah; dan

d. penyuluh pertanian yang masih aktif bertugas.

Sedangkan tenaga kesehatan yang dimaksud meliputi:

a. dokter umum/spesialis;

b. dokter gigi/spesialis;

c. bidan;

d. perawat;

e. perawat gigi;

f. apoteker;

g. asisten apoteker;

h. pranata laboratorium kesehatan;

i. teknik elektromedis; 

j. perekam medis;

k. fisioterapis;

l. radiografer;

m. sanitarian;

n. nutrisionis; 

o. epidemiolog kesehatan;

p. entomolog kesehatan;

q. refraksionis optisien;

r. administrator kesehatan;

s. penyuluh kesehatan masyarakat;

t. analis kesehatan; dan

u. penguji kesehatan dan keselamatan kerja (tenaga kesehatan lingkungan kerja).(red).