PELITAKARAWANG.COM  - Rencana pemerintah untuk menutup rekrutmen CPNS dari formasi khusus honorer K2 (kategori dua) maupun non kategori menuai kritik. Andi Asrun, kuasa hukum guru honorer menilai, kebijakan tersebut tidak berkeadilan dan melanggar hak azasi manusia.

"Enggak boleh ditutup, kecuali sudah tuntas semua masalah hononer," kata Asrun, Rabu (6/2).

Dia menegaskan, pemerintah harus memberikan jalur khusus untuk honorer dalam proses pengangkatan mereka menjadi PNS. Jangan diadu mereka dengan pelamar umum.

"Kebijakan aneh. Masa iya honorer yang pengabdiannya banyak diadu dengan pelamar umum yang nol pengabdian," ucapnya.

Jika pemerintah tetap ngotot, Asrun berencana akan mengadukan masalah ini ke DPR RI. Dengan demikian DPR RI bisa mengajukan hak interpelasi kepada presiden terkait masalah honorer.

"Ini negara hukum, pemerintah jangan asal tabrak aturan. Dia yang bikin aturan, dia yang langgar hanya karena ingin memuluskan hasratnya. Kami menilai, semua keputusan pemerintah sarat dengan kepentingan mereka tanpa melihat rakyat banyak," tandasnya.

Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, ke depan rekrutmen CPNS dari jalur khusus honorer tidak ada lagi.

Jalur khusus untuk honorer K2 terakhir dilakukan tahun lalu. Mulai tahun ini semua honorer K2 yang ingin menjadi PNS harus menggunakan jalur umum.

Sebelumnya dikabarkaan untuk rekrutmen CPNS dari jalur khusus untuk honorer K2 (kategori dua) maupun non kategori dipastikan ditutup.Pemerintah hanya akan membuka rekrutmen CPNS dari jalur umum.

"Ke depan, tidak ada lagi penerimaan honorer (K2 maupun non K) sebagai PNS. Semuanya menggunakan jalur umum," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Senin (4/2).

Rekrutmen CPNS dari jalur honorer K2, lanjutnya, terakhir tahun lalu. Dalam rekrutmen CPNS 2018, pemerintah menyiapkan 13 ribu lebih untuk honorer K2. Namun, yang mendaftar hanya 8 ribuan dan akhirnya lolos 6 ribuan.

Menurut Bima,dengan kesempatan tersebut, pemerintah sudah melakukan tanggungjawabnya menyelesaikan masalah honorer K2. Untuk selanjutnya proses rekrutmen CPNS mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Di mana batasan usia maksimal 35 tahun.

Terhadap nasib honorer K2 maupun non kategori yang ingin mengikuti seleksi CPNS, Bima melanjutkan, harus memenuhi aturan PP 11/2017. Artinya, bagi yang memenuhi syarat dipersilakan mengikuti rekrutmen jalur umum.

"Jadi ya ikut bersaing dengan pelamar umum lainnya. Kalau jalur khusus sudah terakhir tahun lalu," tegasnya.

Meski begitu, bagi honorer K2 maupun non kategori yang ingin jadi aparatur sipil negara (ASN) bisa lewat PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Tahun ini pemerintah masih memberikan afirmasi untuk rekrutmen PPPK dari honorer K2.

"Sementara masih diberikan formasi khusus untuk honorer K2. Selanjutnya saya enggak tahu, karena sejatinya, PPPK adalah tempatnya orang-orang profesional," tandasnya.(jpnn).