PELITAKARAWANG.COM - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika meminta Pemprov Jawa Barat mengeluarkan peraturan larangan bagi pelajar SMA/SMK yang menggunakan kendaraan bermotor, untuk menekan tingginya penggunaan kendaraan bermotor bagi siswa.

"Pada 2014, Pemkab Purwakarta telah mengeluarkan Perbup (Peraturan Bupati) Nomor 46 Tahun 2014 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tawuran dan Penggunaan Kendaraan Bermotor oleh Peseta Didik. Sasarannya pelajar SD, SMP dan SMA," katanya, di Purwakarta, Rabu.

Tetapi seiring dengan peralihan kewenangan SMA/SMK dari pemerintah kabupaten/kota ke Pemprov, maka peraturan tersebut kini hanya diberlakukan untuk para pelajar SD hingga SMP.

Ia mengatakan, untuk menekan penggunaan kendaraan bermotor bagi siswa, pihaknya akan melakukan kerja sama lintas sektoral, yakni dengan mengintensifkan razia kendaraan bermotor, terutama bagi siswa yang belum cukup umur ataupun yang belum memiliki SIM.

"Baik Disdik, Dishub Satpol termasuk pihak kepolisian Polres Purwakarta terus intensif dalam melakukan razia bagi siswa yang menggunakan kendaraan bermotor," ucap Anne.

Sedangkan untuk siswa SMA/SMK, Anne meminta agar Pemprov bisa mengeluarkan aturan terkait penggunaan kendaraan bermotor, karena untuk aturan Perbup pada 2014 sudah ada perubahan kewenangan.

"Wewenangnya sudah berubah, saya minta Pemprov agar bisa mengeluarkan aturan untuk hal yang sama," ujarnya.

Kasatlantas Polres Purwakarta AKP Ricky Adipratama sebelumnya menyampaikan kalau selama ini kesadaran masyarakat dalam berkendara masih rendah.

Banyak di antara pelajar maupun orang tua tidak memahami potensi bahaya saat tidak mematuhi aturan berkendara.

"Rata-rata, mereka (korban kecelakaan lalu lintas) masih pelajar di bawah 17 tahun. Mereka umumnya pengguna sepeda motor," katanya.#ANT