PELITAKARAWANG.COM-.Pengumuman-pengumuman, bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan amggota Polri yang memiliki penghasilan Rp 8 juta per bulan bisa memiliki rumah subsidi.
Pemerintah telah memutuskan skema pembiayaan rumah bagi para abdi negata tersebut saat rapat pengadaan rumah yang dipimpin oleh Wakil Preside (Wapres) Jusuf Kalla (JK) di kediaman dinasnya, Menteng, Jakarta Pusat.
Turut hadir Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri ATR Sofyan Djalil, Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro.
Dalam skema pembiayaan rumah ini juga memperbolehkan para ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sudah memiliki rumah untuk menggunakan pada kepemilikan rumah kedua.
Pemerintah telah merampungkan skema pembiayaan rumah bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri. Skema tersebut mengikuti ketentuan rumah subsidi yang sudah ada hanya saja batasan penghasilannya diubah menjadi Rp 8 juta per orang.
"Pokoknya rumusannya nanti dibuat," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) usai rapat pengadaan rumah ASN, TNI, Polri di rumah dinasnya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/2/2019).
JK mengatakan, pemerintah menargetkan 1 juta orang yang merupakan ASN, prajurit TNI, dan anggota Polisi bisa membeli rumah dengan skema baru di tahun 2019.
Sampai saat ini, terdapat 945 ribu ASN, 275 ribu TNI, dan 360 ribu anggota Polri yang belum memiliki rumah.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan target ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri bisa membeli rumah dengan skema baru ini mulai pekan depan.
"Setelah ini aturan kita sesuaikan, saya lapor Wapres, disposisi oke, baru eksekusi. Minggu depan lah," ujar Basuki.
Dalam beberapa hari ke depan, Basuki akan mengebut revisi aturan mengenai skema pembiayaan rumah subsidi yakni Permen PUPR Nomor 26 Tahun 2016 dan Kepmen PUPR Nomor 552 Tahun 2016.
Dalam aturan tersebut, ditetapkan batasan penghasilan masyarakat sebesar Rp 4-7 juta per orang. Sedangkan dalam skema yang baru batasan penghasilan dinaikkan menjadi Rp 8 juta per orang.
Selanjutnya, mengenai fasilitas lainnya seperti subsidi bunga 5% sampai lunas, tenor 20 tahun itu akan tetap sama.
Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) memberikan penjelasan saat ditanya apakah skema pembiayaan perumahan yang baru diputuskan ini bisa digunakan oleh para ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri meskipun sudah memiliki rumah, 
"Hanya mendapat sekali, dengan subsidi FLPP melalui itu, jadi itu yang kita putuskan," kata JK di rumah dinasnya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/2/2019).
Menteri PPN/Kelapa Bappenas Bambang Brodjonegoro menjelaskan bahwa keputusan ini bisa dimanfaatkan bagi ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri dengan syarat tidak pernah menggunakan fasilitas skema FLPP, meskipun bukan rumah pertama.
Namun, jika para abdi negara yang sudah memiliki rumah dengan skema FLPP tidak bisa menggunakannya lagi untuk rumah selanjutnya.
"Hanya dapat sekali fasilitasnya, 1 kali per orang," kata Bambang.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku pada tahun 2019 menambah anggaran subsidi bunga rumah atau yang dikenal fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) sebesar Rp 2 triliun.
Sehingga, anggaran FLPP pada tahun ini menjadi Rp 7,1 triliun dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 5,8 triliun.
"Tahun ini kami juga tambahkan FLPP sebesar Rp 2 triliun. Untuk tahun depan kita hitung berdasarkan minat dan target rumah yang akan dibeli," kata Sri Mulyani di rumah dinas Wapres JK, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/2/2019).
Adapun, kata Sri Mulyani, penyaluran anggaran FLPP hingga saat ini sudah mencapai Rp 30 triliun. Di mana, komposisi pengguna manfaat tersebut 85% masyarakat umum, sisanya 15% terdiri dari ASN sebesar 12%, dan 3% merupakan prajurit TNI dan anggota Polri.(sumber:detik).